Dilema turun kelas
Surya mengatakan, kenaikan iuran BPJS untuk tahun ini memang hanya terjadi pada kelas I dan II.
Jika tidak sanggup membayarnya, masih ada opsi turun ke kelas III yang lebih murah.
Kendati demikian, Surya mengaku ragu dengan pelayanan yang akan didapatkannya jika turun ke kelas III.
Sebab, akan banyak peserta BPJS yang juga memilih turun kelas karena ada kenaikan dan membuat masyarakat sulit mendapatkan pelayanan.
"Apalagi kalau kelas I, II naik begini pasti banyak yang mendadak turun jadi kelas III, pelayanannya bisa membludak," kata Surya.
• Tak Ada Karyawan Dirumahkan Akibat Covid-19, Disnaker Batanghari Minta Perusahaan Tetap Bayar THR
• Viral Video Bocah Aniaya Teman Sebaya Diduga Direkam Sang Ayah, ini Tanggapan Psikolog dan Komnas PA
• Whatsapp Tambah Fitur untuk Saingin Zoom, Bisa Video Call hingga 50 Orang Sekaligus, Begini Caranya
Hal senada diungkapkan oleh Desy (27), salah seorang pedagang makanan yang menjadi peserta BPJS kelas II.
Dia mengatakan, kenaikan iuran BPJS akan mempersulit kondisi keuangannya karena pendapatannya jauh menurun akibat pandemi Covid-19.
Namun, Desy mengaku khawatir untuk turun ke kelas III. Karena sejak awal dia dan keluarga memilih BPJS kelas II agar mendapatkan pelayanan yang lebih memadai.
"Ya mendingan enggak usah naik iurannya, kita pedagang penghasilan udah abis-abisan. Kalau turun kelas pelayanannya pasti enggak, ibaratnya kan yang kelas II sekarang aja belum menjamin banget," kata Desy.
Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang kembali dinaikkan Jokowi membuat kebingungan.
Lantas apa bedanya dengan perpres yang sebelumnya dibatalkan MA?
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu.
Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.