Berita Sarolangun

Dalam Semalam, Polisi di Sarolangun Tangkap 3 Pelaku Narkoba, Dua Diantaranya Pasangan Suami Isteri

Penulis: Wahyu Herliyanto
Editor: Deni Satria Budi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pasutri yang diamankan Polres Sarolangun

Selanjutnya anggota membawa pelaku dan juga barang bukti ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut.

"Pelaku melanggar pasal 114 ayat  (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling riang 5 Tahun dan paling berat 20 tahun penjara," jelas Iptu Lumbrian Hayudi Putra S IK.

Kata kasat, pada bulan ramadan dan seiring dengan pandemi virus covid -19 ini memang berpengaruh besar pada  masyarakat apalagi ekonomi.

Hal ini tidak menutup kemungkinan akan munculnya tindak kriminalitas dibidang narkoba, terlebih lagi sarolangun berbatasan dengan Sumatera Selatan. Dengan itu pihaknya masih gencar melakukan upaya terhadap penyebaran dan penyalahgunaan narkoba tersebut.(Tribunjambi.com/Wahyu Herliyanto)

Berita Terkini