Berita Nasional

Surat Edaran Pembayaran THR Karyawan 2020 Sudah Diterbitkan Menteri Jokowi, Perusahaan Wajib Ikut

Editor: Andreas Eko Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis 26 Maret 2020. KTT tersebut membahas upaya negara-negara anggota G20 dalam penanganan COVID-19.

TRIBUNJAMBI.COM - Di tengah wabah virus corona yang melanda Indonesia. Para karyawan, pekerja, dan PNS mendadak bingung soal penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR).

Apakah tahun 2020 ada THR untuk karyawan di tengah Pandemi Virus Corona akan cair?

Berikut aturannya sesuai Surat Edaran pemerintahan Jokowi yang diterbitkan Kamis (7/5/2020).

Surat Edaran diterbitkan Kementerian Tenaga Kerja dan mengikat perusahaan terkait THR Ramadhan 2020 ini.

THR untuk PNS Pemprov DKI Jakarta Bakal Dipangkas? Siap-siap Kecewa, Pegini Penjelasannya

Imbas Pandemi Virus Corona,Pemprov DKI Pangkas Tunjangan Pegawai Hingga Tiadakan THR PNS

Dampak Covid-19, Pemprov DKI Rencananya Tiadakan THR & Hapus Gaji 14 dan Sejumlah Tunjangan PNS

Kementerian Tenaga Kerja Kamis (7/5/2020) menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/v/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 Dalam Perusahaan di masa pandemi Covid-19.

Edaran ini mengatur mekanisme pencairan THR 2020 bagi karyawan.

Kabar buruknya, perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tidak mampu bayar THR 2020 bisa menundanya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Melalui SE tersebut, Ida menjabarkan opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu.

Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu maka perlu melakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.

"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," bunyi poin ke-2 SE, dikutip Kompas.com di Jakarta, Kamis (7/5/2020).

Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya.

Nama Kanit Serse Polsek Jelutung Dicatut Pelaku Penipuan Jual Mobil & Motor Bekas Dengan Harga Murah

Update Kasus Covid-19 Provinsi Jambi Jumat 8 Mei 2020, PDP Kembali Bertambah

Tragis, Demi Cari Sinyal Untuk Tugas Kuliah Online, Mahasiswa Unhas Tewas Jatuh dari Menara Masjid

Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh.

Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.

Lebih lanjut, SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.

Menaker juga meminta kepada gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disnaker DKI Jakarta Langsung Bergerak

Halaman
1234

Berita Terkini