Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta langsung menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HI.00.01/v/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 Dalam Perusahaan di masa pandemi Covid-19.
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, tahap awal pihaknya bakal membentuk pos komando pemantauan dan pengaduan THR, baik di tingkat Dinas maupun Suku Dinas.
Pembentukan posko ini sesuai dengan isi SE Menaker tertanggal 6 Mei 2020 tersebut.
"Terkait hal tersebut kami akan membentuk posko pemantauan dan pengaduan THR baik di Dinas maupun Sudin lima wilayah kota, untuk mempermudah melayani masyarakat pekerja apabila ada permasalahan THR tahun ini," kata Andri kepada Tribunnews.com, Kamis (7/5/2020).
Selanjutnya, mereka akan sosialisasikan isi SE Menaker tersebut kepada pengusaha dan pekerja melalui wadah tripartit.
Ini dimaksudkan supaya ketentuan THR yang tertuang dalam SE bisa menjadi acuan bagi perusahaan atau tempat kerja di Jakarta.
• Link Baca Komik One Piece Chapter 979 Terbaru, Sosok dan Nama Putra Kaido Sebenarnya Terungkap
• XL Axiata – Pewarta Foto Indonesia Bagikan Sembako untuk Penyandang Disabilitas
• Gubernur Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim di Panti Asuhan Baiturahman
"Agar SE ini menjadi acuan dalam penerapannya di perusahaan atau tempat kerja," pungkas Andri.
Adapun dalam SE itu Menaker memberi sejumlah opsi keringanan, bagi pengusaha yang belum sanggup membayarkan THR sesuai aturan.
Yakni dalam hal perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesua perundang-undangan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya dieproleh lewat proses dialog antara pengusaha dan pekerja.
Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh maka pembayaran bisa dilakukan secara bertahap, atau dapat ditunda sampai jangka waktu yang disepakati. Dalam perundingan juga dikenakan waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR.
THR PNS TNI dan Polri
Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran 2020 untuk PNS, TNI dan Polri akan cair pekan ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah lewat Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, THR ASN akan tetap diberikan sesuai jadwal pada tahun ini.
Lebih detail, THR tersebut disalurkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Sementara itu, Lebaran Idul Fitri 2020 diperkirakan akan jatuh pada 24 Mei.
Artinya, jika dihitung, prediski paling cepai pencairan dilakukan lusa, 8 Mei 2020. Segera Cek rekening Anda!