Baru Saja Bebas Berkat Asimilasi Covid-19, Dua Napi Jebolan Nusakambangan Kepergok Mencuri Motor

Editor: Heri Prihartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi maling motor

Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara.

Hari Ini Sabtu 18 April 2020 Pemerintah Blokir Ponsel Ilegal, Cek Ponsel Black Market di Sini!

Sebelumnya tersangka AM pernah melakukan serangkaian pencurian handphone, sepeda motor, dan laptop di Petanahan Kebumen hingga ia diputus 5 tahun 4 bulan penjara.

AM bebas melalui kebijakan asimilasi pada Rabu (1/4/2020).

Adapun tersangka DI memiliki riwayat pernah mencuri burung di Alian pada 2019.

Selanjutnya ia diputus 22 bulan penjara.

Update Virus Corona 17 April 2020, Indonesia Urutan 36 Kasus Virus Corona Terbanyak di Dunia!

DI bebas melalui kebijakan asimilasi pada Kamis (2/4/2020).

Sedangkan tersangka JO dipenjara karena melakukan pencurian handphone pada 2018 di Purwokerto.

Ia diputus 2,5 tahun penjara.

Kapan Vaksin Virus Corona Tersedia? Terungkap 5 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Vaksin Covid-19

Baru menjalani 1,5 tahun kurungan penjara, ia mendapat pembebasan bersyarat pada 26 Maret lalu. (*)



Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Baru Bebas Berkah Asimilasi Covid-19, 3 Mantan Napi Nusakambangan Tertangkap Curi Motor, https://jateng.tribunnews.com/2020/04/18/baru-bebas-berkah-asimilasi-covid-19-3-mantan-napi-nusakambangan-tertangkap-curi-motor?page=all.

Berita Terkini