TRIBUNJAMBI.COM - Baru saja bebas melalui program asimilasi Covid-19, sejumlah napi harus mendekam di penjara setelah melakukan aksi kejahatan.
Kasus ini terungkap setelah 3 napi mantan narapidana jebolan Lapas Terbuka Nusakambangan harus kembali berurusan dengan polisi.
Keduanya tersangka bebas karena asimilasi Covid-19 berinisial AM (26) warga Kecamatan Alian, Kebumen, dan DI (23) warga Kecamatan Mirit, Kebumen.
• Kumpulan Doa Dalam Kehidupan Sehari-hari, Mulai Dari Pembuka Rezeki Hingga Memohon Kesembuhan
Motor itu hilang di halaman rumah korban pada Rabu (16/4/2020) sekira pukul 10.30.
Menurut Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, ketiga tersangka berangkat dari Purwokerto ke Kebumen.
Kemudian mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman rumah korban.
• Pulang Kampung Karena PHK, Seorang Pemudik Diusir Warga Karena Dianggap Bawa Virus Covid-19
"Ketiga tersangka sebelum bebas bertemu di Lapas Nusakambangan.
Setelah ketiganya bebas, kembali melakukan persekongkolan jahat mencuri sepeda motor di wilayah Kebumen," jelas AKBP Rudy dalam jumpa pers, Jumat (17/4/2020).
Dari tangan tersangka, Polres Kebumen menyita barang bukti kunci leter T untuk alat kejahatannya.
Modusnya, mereka mengincar kendaraan sepeda motor yang sedang diparkir.
• Begini Pengakuan Remaja Asal Yogyakarta yang Memiliki Nama Terpanjang di Indonesia
"Targetnya, satu tersangka harus bisa membawa pulang satu unit kendaraan curian," kata AKBP Rudy.
Nahas pada saat mencuri di Prembun itu, aksi pelaku terpergok warga.
Tersangka DI gagal melarikan diri.
Dari hasil penyelidikan, kurang dari 24 jam sejak pencurian, dua tersangka lain berhasil ditangkap Polres Kebumen di Purwokerto pada hari yang sama.
Mereka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara.
• Hari Ini Sabtu 18 April 2020 Pemerintah Blokir Ponsel Ilegal, Cek Ponsel Black Market di Sini!
Sebelumnya tersangka AM pernah melakukan serangkaian pencurian handphone, sepeda motor, dan laptop di Petanahan Kebumen hingga ia diputus 5 tahun 4 bulan penjara.
AM bebas melalui kebijakan asimilasi pada Rabu (1/4/2020).
Adapun tersangka DI memiliki riwayat pernah mencuri burung di Alian pada 2019.
Selanjutnya ia diputus 22 bulan penjara.
• Update Virus Corona 17 April 2020, Indonesia Urutan 36 Kasus Virus Corona Terbanyak di Dunia!
DI bebas melalui kebijakan asimilasi pada Kamis (2/4/2020).
Sedangkan tersangka JO dipenjara karena melakukan pencurian handphone pada 2018 di Purwokerto.
Ia diputus 2,5 tahun penjara.
• Kapan Vaksin Virus Corona Tersedia? Terungkap 5 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Vaksin Covid-19
Baru menjalani 1,5 tahun kurungan penjara, ia mendapat pembebasan bersyarat pada 26 Maret lalu. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Baru Bebas Berkah Asimilasi Covid-19, 3 Mantan Napi Nusakambangan Tertangkap Curi Motor, https://jateng.tribunnews.com/2020/04/18/baru-bebas-berkah-asimilasi-covid-19-3-mantan-napi-nusakambangan-tertangkap-curi-motor?page=all.