Baru Saja Bebas Berkat Asimilasi Covid-19, Dua Napi Jebolan Nusakambangan Kepergok Mencuri Motor

Editor: Heri Prihartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi maling motor

TRIBUNJAMBI.COM - Baru saja bebas melalui program asimilasi Covid-19, sejumlah napi harus mendekam di penjara setelah melakukan aksi kejahatan.

Kasus ini terungkap setelah 3 napi mantan narapidana jebolan Lapas Terbuka Nusakambangan harus kembali berurusan dengan polisi.

Keduanya tersangka bebas karena asimilasi Covid-19 berinisial AM (26) warga Kecamatan Alian, Kebumen, dan DI (23) warga Kecamatan Mirit, Kebumen.

Kumpulan Doa Dalam Kehidupan Sehari-hari, Mulai Dari Pembuka Rezeki Hingga Memohon Kesembuhan

 Ketiganya berurusan dengan Sat Reskrim Polres Kebumen karena diduga mencuri motor matik milik warga Desa Sidogede, Kecamatan Prembun, Kebumen.

Motor itu hilang di halaman rumah korban pada Rabu (16/4/2020) sekira pukul 10.30.

Menurut Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, ketiga tersangka berangkat dari Purwokerto ke Kebumen.

Kemudian mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman rumah korban.

Pulang Kampung Karena PHK, Seorang Pemudik Diusir Warga Karena Dianggap Bawa Virus Covid-19

"Ketiga tersangka sebelum bebas bertemu di Lapas Nusakambangan.

Setelah ketiganya bebas, kembali melakukan persekongkolan jahat mencuri sepeda motor di wilayah Kebumen," jelas AKBP Rudy dalam jumpa pers, Jumat (17/4/2020).

Dari tangan tersangka, Polres Kebumen menyita barang bukti kunci leter T untuk alat kejahatannya.

Modusnya, mereka mengincar kendaraan sepeda motor yang sedang diparkir.

Begini Pengakuan Remaja Asal Yogyakarta yang Memiliki Nama Terpanjang di Indonesia

"Targetnya, satu tersangka harus bisa membawa pulang satu unit kendaraan curian," kata AKBP Rudy.

Nahas pada saat mencuri di Prembun itu, aksi pelaku terpergok warga.

Tersangka DI gagal melarikan diri.

Dari hasil penyelidikan, kurang dari 24 jam sejak pencurian, dua tersangka lain berhasil ditangkap Polres Kebumen di Purwokerto pada hari yang sama.

Mereka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Halaman
12

Berita Terkini