TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemerintah telah resmi menuangkan perubahan postur APBN 2020 dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2020.
Peraturan Presiden (Perpres) tersebut untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Covid-19 serta menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta sistem keuangan.
Dalam Perpres 54/2020 ini, pemerintah mengubah target penerimaan negara dari sebelumnya Rp 2.233,2 triliun menjadi hanya Rp 1.760,9 triliun, berkurang Rp500 triliunan. Terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.462,6 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 297,8 triliun, dan penerimaan hibah sebesar Rp 500 miliar.
• Skenario Baru Pertumbuhan Ekonomi, Sri Mulyani: Perbaikan Diperkirakan Baru di Kuartal IV-2020
Sementara, alokasi belanja negara diubah dari sebelumnya Rp 2.540,4 triliun menjadi sebesar Rp 2.613,8 triliun. Belanja negara terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.596 triliun dan TKDD sebesar Rp 762,7 triliun.
Pemerintah juga menambah pos belanja khusus untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 255,1 triliun.
Dengan begitu, pembiayaan anggaran berubah dari sebelumnya sebesar Rp 307,2 triliun menjadi Rp 852,9 triliun.
Pada pasal 2 beleid tersebut, anggaran belanja pemerintah pusat diutamakan penggunaannya dalam rangka penanganan Covid-19 dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta stabilitas sistem keuangan.
• Sri Mulyani Sampaikan Outlook APBN 2020 Terbaru ke DPR, Defisit Anggaran Naik jadi Rp 853 T
Pemerintah fokus pada belanja kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan perekonomian.
Begitu juga dengan anggaran Dana Desa dapat digunakan antara lain untuk jaring pengaman sosial di desa berupa bantuan langsung tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan Covid-19.
Rincian lebih lanjut mengenai anggaran belanja pemerintah pusat dan TKDD akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Dalam hal diperlukan, beleid ini menyatakan bahwa Menteri Keuangan dapat menetapkan perubahan atas rincian perubahan postur APBN 2020 setelah berkonsultasi dengan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut untuk pelaksanaan Perpres ini juga akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
• KPU Tunggu Permendagri Soal Wacana Dana Pilkada Bakal Ditanggung APBN
Dengan diterbitkannya Perpres 54/2020 ini, maka Perpres 78/2019 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Perpres APBN 2020 perubahan ini resmi diundangkan pada 3 April 2020.
Berita ini sudah tayang di laman Kontan.co.id dengan judul: Simak rincian postur anggaran yang baru dalam APBN perubahan 2020