Virus Corona di Jambi

Masa Libur Siswa Kabupaten Muarojambi Diperpanjang Hingga 21 April 2020

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekatnya Asap, Siswa SD & SMP Dipulangkan Lebih Awal, ASN dan Karyawan Swasta yang Hamil Diliburkan

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muarojambi memperpanjang masa libur dan proses kegiatan belajar bagi anak sekolah tingkat TK, PAUD, SD, dan SMP.

Ini sesuai surat edaran Bupati Muarojambi no 420/227/3 Disdikbud 2020 tentang Tanggap Darurat Infeksi Covid-19.

Plt Kadisdikbud Kabupaten Muarojambi, Erwanisah menyampaikan, siswa di Kabupaten Muarojambi mulai dari tingkat TK, PAUD, SD dan SMP masa belajar mandiri di rumah diperpanjang sampai 21 April 2020.

Akhirnya PSBB Jakarta Disetujui Menkes Terawan, Anies Baswedan Pegang Kendali Penuh Tangani COVID-19

Berkah di Tengah Pandemi Covid-19, Mainan Produksi Sunindo Ini Laris di Amerika Serikat

VIDEO Data Google Sebut Kerumunan di Indonesia Menurun 50 Persen

"Iya masa belajar secara mandiri bagi siswa tersebut diperpanjang hingga 21 April mendatang," sebutnya, Selasa (7/4/2020).

Ia juga menyampaikan untuk siswa PAUD dan TK dirumahkan secara total. Sedangkan untuk siswa SD, SMP dan Madrasah hanya dirumahkan sementara waktu akibat virus corona di Muarojambi.

Selain itu, katanya pula kepala satuan pendidikan bertanggung jawab memberikan pembelajaran secara mandiri di rumah guna untuk memastikan pelayanan administrasi tetap berjalan efektif, dengan membuat jadwal shift PTK sekolah.

"Dengan syarat tetap diberikan tugas yang tidak membebani untuk dikerjakan di rumah, baik secara manual maupun secara online," ujarnya. (Hasbi Sabirin)

Berita Terkini