Virus Corona

Begini Alasan Sebenarnya Yasona Laoly Bebaskan 30 Ribu Narapidana Dari Lapas!

Editor: Heri Prihartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sesuai menghadiri Rapat Paripurna ke 26 DPR Masa Sidang V Tahun Sidang 2017-2018 yang menyetujui pengesahan RUU Antiterorisme menjadi undang-undang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Lewat revisi itu, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.

"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).

Klaim Menghemat Anggaran Rp 260 Miliar

Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produkasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Yunaedi mengklaim negara bisa menghemat hingga Rp 260 miliar.

Anggaran yang dihemat ini merupakan dana untuk pemenuhan kebutuhan warga binaan pemasyarakatan.

"Penghematan anggaran kebutuhan WBP mencapai Rp 260 miliar, selain mengurangi angka overcrowding," ujar Yunaedi dalam siaran tertulis Kemenkumham kepada wartawan, Rabu (1/4/2020).

Dia menuturkan, nominal tersebut merupakan hasil penghitungan biaya hidup Rp 32.000 per orang selama 270 hari (April-Desember).

"Biaya hidup ini termasuk makan, kesehatan, pembinaan, dan lainnya untuk 30.000 narapidana,"jelasnya. (Kompas.com/Antara)

Artikel sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul:Cegah Corona, Puluhan Narapidana Lapas Kendal Bebas Bersyarat dan Ketua Komisi III Setuju Napi Koruptor Dibebaskan, asalkan...

Berita Terkini