Virus Corona

Begini Alasan Sebenarnya Yasona Laoly Bebaskan 30 Ribu Narapidana Dari Lapas!

Editor: Heri Prihartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sesuai menghadiri Rapat Paripurna ke 26 DPR Masa Sidang V Tahun Sidang 2017-2018 yang menyetujui pengesahan RUU Antiterorisme menjadi undang-undang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

TRIBUNJAMBI.COM - Kementrian Hukum dan HAM yang dipimpin Yasona Laoly sedang jadi sorotan publik.

Pasalnya 30 ribu narapidana di seluruh Indonesia dibebaskan dengan alasan pencegahan Covid-19.

Sebanyak 30 ribu narapidana dan anak dibebaskan melalui asimilasi serta hak integrasi terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran Corona (COVID-19).

Terkait asimilasi tersebut, sebanyak 44 napi yang ada di Lapas Terbuka 2B Kendal, Jawa Tengah, kini telah dibebaskan.

Akibatnya, lapas kosong. Sebab, semua napi memenuhi syarat untuk bebas.

Yasonna Laoly mengusulkan tahanan Korupsi juga ikut dibebaskan. (TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Menurut Kepala Lapas Terbuka 2B Kendal, Rusdedy, napi yang ada di lapas itu semuanya ada 44 orang.

Sejak Kamis (2/4/2020), semua napi dibebaskan karena sudah menjalani dua per tiga menjalani masa tahanannya.

Meskipun mereka bebas, tambah Rusdedy, para napi tidak boleh keluar rumah.

Jika mereka melakukan pelanggaran hukum, surat kebebasannya akan dicabut.

“Surat perjanjian itu sudah ditandatangani bersama,” kata Rusdedy, Jumat (3/4/2020).

Kasus napi penghuni Lapas Terbuka 2B Kendal hampir semuanya kasus pidana ringan seperti misalnya pencurian, perjudian, penipuan, dan lainnya.

Mereka limpahan dari Lapas A Semarang, Lapas 2A Kendal, Lapas Batang dan Pekalongan.

Para napi itu dilimpahkan ke Lapas Terbuka 2B Kendal setelah menjalani setengah masa tahanannya.

“Rata-rata masa tahanan mereka sebenarnya kurang 4-6 bulan lagi,” ucap Rusdedy.

Rusdedy menjelaskan, Lapas Terbuka 2B Kendal yang terletak di desa Wonosari kecamatan Patebon Kendal ini, mempunyai sekitar 174 hektar lahan.

Halaman
123

Berita Terkini