Lahan seluas itu digunakan untuk pertanian dan peternakan serta tambak udang.
“Yang mengerjakan adalah napi penghuni Lapas Terbuka 2B Kendal. Ini sekalian untuk tempat mereka belajar,” ujarnya.
Setelah semua napi di Lapas terbuka 2B Kendal bebas, kini tugas untuk mencari makan ternak dan merawat tanaman, dilakukan oleh petugas lapas.
Kini aktivitas para petugas di lapas yang ada 42 orang telah berkurang karena tidak ada napi yang dijaga.
Pembebasan 30 ribu narapidana dan anak tersebut dilakukan setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona.
Ketua Komisi III DPR RI Setuju Narapidana Kasus Korupsi Ikut Dibebaskan
Ketua Komisi III DPR Herman Hery menyetujui usulan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly untuk membebaskan narapidana kasus korupsi.
Namun, kata dia, dengan syarat napi koruptor sudah menjalankan 2/3 masa hukuman dan berusia di atas 60 tahun.
"Atas nama kemanusiaan dan dalam situasi darurat Covid-19, saya pribadi setuju untuk di bebaskan," kata Herman ketika dihubungi wartawan, Kamis (2/4/2020).
Adapun terkait dengan rencana Yasonna untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Herman mengatakan, hal tersebut sudah masuk dalam ranah eksekutif.
"Soal revisi PP 99 adalah ranah pemerintah dalam hal ini diskresi presiden," ujarnya.
Lebih lanjut, Herman menegaskan, berdasarkan keterangan Menkumham, warga binaan yang akan dibebaskan fokus pada yang berumur di atas 60 tahun dengan menjalani 2/3 masa hukuman, tanpa memandang tindak pidana apapun.
"Jadi semua napi dengan tindak pidana apapun, asal memenuhi syarat tersebut, bisa dibebaskan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).