2 Pasal Menanti Oknum Polisi Gresik yang Cabuli Mertua, Baru 5 Bulan Menikah, 3 Bulan Mencabuli

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum, Abdullah Syafi'i (kiri) IT (dua dari kiri) DM (tengah) saat di Mapolres Gresik.

Sebelumnya korban DM akan dipanggil Senin (30/3/2020) besok. Namun, mendadak dipercepat menjadi hari ini.

"Ini kita siap-siap ke Mapolres Gresik. Dipanggil sekarang," kata dia.

Nah, korban rencananya berangkat tidak sendiri. Dia akan berangkat bersama putrinya, IT (25) yang merupakan istri dari pelaku.

Aksi dugaan pencabulan itu dilakukan oleh pelaku NS kepada mertuanya pada bulan Desember 2019 hingga Februari.

Lewat Video, Ibu Dua Anak Ini Minta Majelis Hakim Ringankan Hukuman

Aurellia Margaretha Tarik Rambut Istri Korban yang Ditabraknya, Menyeret ke Jalan lalu Menendanginya

Berikut fakta-faktanya:

1. Cabuli 7 Kali

Kuasa hukum korban IT (25) , Abdullah Syafi'i mengatakan korban baru memberanikan diri membuka secara terang-terangan ke keluarga karena sudah tidak kuat menerima pelecehan seksual oleh NS sejak Desember tahun lalu.

"Total sudah 7 kali dicabuli. Tidak sampai berhubungan badan ya," tuturnya saat dikonfirmasi awak media.

Korban baru berani melapor karena selama ini kasihan melihat anaknya yang masih berusia 25 tahun menjalin rumah tangga belum sampai setengah tahun jika harus berpisah, mengingat kelakukan menantunya itu.

Namun, sang menantu malah semakin menjadi.

Meski tinggal bersama dengan keluarga besar korban.

Pelaku malah semakin gencar melakukan aksi bejatnya. Mulai dari meraba dan menciumnya di kamar tidur, hingga di pinggir jalan.

Bahkan melalui video call masih melakukan tindakan pelecehan.

2. Banyak gambar tak pantas di ponsel

Menurut Syafi'i, korban NS tak hanya satu.

Halaman
123

Berita Terkini