Lewat Video, Ibu Dua Anak Ini Minta Majelis Hakim Ringankan Hukuman

Mardalena, terdakwa kasus penggelapan menyampaikan pembelaan lewat video converence pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Dedy Nurdin
Ketua majelis hakim Yandri Roni memimpin sidang online perkara pidana umum di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (31/3/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mardalena, terdakwa kasus penggelapan menyampaikan pembelaan lewat video converence pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (31/3/2020)

Dalam persidangan itu terdakwa mengaku bersalah dan meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai Yandri Roni.

"Saya menyesal pak, mohon diberikan keringanan saya masih punya dua anak yang masih kecil satu umur dua tahun satu lagi lima tahun," kata ibu dua anak itu lewat video converence.

Pemprov Jambi Ajukan Perpanjangan Masa Jabatan Pj Sekda ke Kemendagari

Ini Hasil Rapat Terbatas Pemkot Jambi untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Nasib Tragis Warga Kelas Bawah Akibat Virus Corona, Haris Azhar: Kerja Mati, Enggak Kerja Mati

"Ya sudah kamu tetap jaga kesehatan di sana, sementara ini sidang kita gelar lewat online karena situasi tidak memungkinkan tetap jaga kesehatan, tunggu minggu depan ya majelis hakim harus bermusyawarah terlebih dahulu untuk putusan," kata ketua majelis hakim Yandri Roni sebelum menutup sidang.

Dalam beberapa hari terakhir persidangan di Pengadilan Negeri Jambi digelar secara daring, dimana para terdakwa tetap mengikuti persidangan dari dalam lapas.

Terdakwa Mardalena sendiri saat ini menjalani masa tahanan di lapas perempuan. Atas pembelaannya itu, jaksa penuntut Kejari Jambi Nirmala Dewi menyatakan tetap pada tuntutannya.

Mardalena pada persidangan sebelumnya dituntut pidana penjara oleh jaksa penuntut Kejari Jambi dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan.

Terdakwa dinyatakan bersalah sebagai mana dalam dakwaan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Terdakwa merupakan sales promosi produk obat-obatan pil KB dan Vitamin untuk wanita hamil kepada bidan-bidan yang berada di wilayah Provinsi Jambi.

Namun hasil penjualan kepada bidan-bidan di Jambi sejak tahun 2018 tak disetorkan terdakwa kepada PT Tunggal Idaman Abdi (PT TIA).

Akibatnya PT TIA mengalami kerugian mencapai 115 juta rupiah. Atas perbuatannya itu terdakwa kemudian dilaporkan kepada kepolisian. (Dedy Nurdin)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved