Pemprov Jambi Ajukan Perpanjangan Masa Jabatan Pj Sekda ke Kemendagari

Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi yang kini diisi Penjabat (Pj) Sekda Sudirman akan berakhir pada 7 April 2020 mendatang.

Penulis: Zulkipli | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Zulkifli
Sudirman resmi dilantik menjadi Penjabat Sekda Provinsi Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi yang kini diisi Penjabat (Pj) Sekda Sudirman akan berakhir pada 7 April 2020 mendatang. Ini setelah genap tiga bulan dia menjabat setelah menggantikan pejabat sekda definitif terdahulu.

Terkait itu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi sudah mengirimkan permohonan perpanjangan masa tugas PJ Sekda di Jambi ke Kementrian Dalam Negeri.

Sekretaris BKD Provinsi Jambi Hambali mengatakan, perpanjangan masa tugas Pj Sekda sudah diajukan pada minggu lalu. “Sudah dikirim kemarin perpanjangan Pj Sekda, cuma jawabannya belum ada dari Kemendagri,” terangnya, Selasa (31/3/2020).

Sensus Penduduk 2020 Secara Online Diperpanjang Hingga 29 Mei. Berikut Tahapan dan Cara Isinya

Ini Hasil Rapat Terbatas Pemkot Jambi untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Ditanyakan apakah pengajuan nama Pj Sekda merupakan orang yang sama dengan Pj Sekda sekarang, Hambali menyebut dalam surat itu memang telah seperti itu dan diteken Gubernur.

“Tetapi tak tahu juga nantinya apa yang diputuskan Kemendagri, apa pejabat dari sana, tetapi kita rasa kalau melihat situasi besar kemungkinan pejabat lama yang ditempatkan, karena di Jakarta sedang pesiapan lainnya,” jelasnya.

Kabid Pengembangan Kompetensi dan karier BKD Firman Kurniawan memambahkan bahwasanya masa tugas Pj Sekda saat ini akan berakhir pada 7 April mendatang. Namun ada lima hari masa untuk menunggu keputusan dari pusat.

“Jadi ada lima hari masih bisa berlangsung jabatannya, artinya ya bisa sampai 12 April, kita tunggu keputusan pusat,” jelasnya.

Menurut Firman, sebenarnya pihaknya juga telah melakukan lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) madya sejak Februari lalu. Dan kini sudah masuk tahap 4 besar yang seharusnya akan dilakukan uji assessment di BKN Pusat.

Namun karena sedang ada kebijakan pengurangan kerumunan di BKN Pusat maka tahapan selanjutnya belum bisa dilakukan. Ini sekaligus menunda pelantikan Sekda yang direncanakan akan dilakukan pada 7 April mendatang.

”Kita lihat kebijakan pusat nantinya, sekarang belum ada arahan,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved