TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi telah menonaktifkan seluruh PPK dan menunda pelantikan seluruh PPS se-Provinsi Jambi.
Terkait dengan upaya mendukung pencegahan penyebaran virus Covid-19, KPU Provinsi Jambi telah menonaktifkan seluruh PPK dan PPS se Provinsi Jambi.
"KPU telah menonaktifkan seluruh PPK dan PPS se Provinsi Jambi,"ungkap Apnizal, Komisioner KPU Provinsi Jambi, Selasa (31/3/2020).
Penonaktifan seluruh PPK dan PPS tersebut diakui oleh Apnizal dilakukan serentak.
"Mereka PPK dan PPS dinonaktifkan serentak sejak 23 Maret 2020,"ungkap Apnizal.
• Rapid Test Bukan untuk Diagnosis, Begini Penjelasan IDI Jambi
• Pemprov Jambi Bagikan 1,000 Rapid Test ke 11 Kabupaten Kota
• Merasa Tak Bersalah, Asiang Ajukan PK Kasus Suap Ketuk Palu
Apa yang disampaikan oleh Apnizal tersebut telah dilaksanakan oleh KPU Kota Jambi, sebagaimana yang disampaikan H Abdul Rahim komisioner KPU Kota Jambi.
"Sejak adanya arahan tersebut, maka seluruh PPK dinonaktifkan dan PPS ditunda pelantikannya,"ujar H Abdul Rahim.
Untuk mengaktifkan kembali PPK dan PPS tersebut diakuinya masih akan menunggu petunjuk dari KPU RI melalui KPU Provinsi Jambi.
"Kami menunggu informasi selanjutnya bila diaktifkan kembali,"kata H. Abdul Rahim. (Hendri Dunan Naris)