Petunjuk Cara Mengisi SPT Pajak Online dengan e-Filing, Ikuti Tahapan Berikut Ini

Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petunjuk Cara Mengisi SPT Pajak Online dengan e-Filing, Ikuti Tahapan Berikut Ini

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut ini petunjuk cara mengisi SPT pajak tahunan online dengan e-filing.  

Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT pajak merupakan surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki NPWP atau Nomor Wajib Pajak dan sudah berpenghasilan, Anda diwajibkan untuk melakukan pengisian laporan SPT Pajak .

Anda yang telah memiliki NPWP wajib melakukan pelaporan SPT.

Kakak Ipar Nella Kharisma Cantiknya Bikin Salfok, Mirip Artis Sinetron, Lihat Foto dari Ayu Brylian

Ukuran Milik Via Vallen dan Nella Kharisma Selisih Dikit, Cuma Beda 3 Cm

Daftar Lagu Didi Kempot Lengkap dari A sampai Z, Ambyar Terkinthil-kinthil hingga Yuni Yuni

Pelaporan pajak ini bisa dilakukan dengan mudah secara online, ini merupakan sistem penyempurnaan administrasi perpajakan.

Dilansir online-pajak.com, sebelum mengetahui bagaimana cara mengisi formulir SPT secara online melalui DJP, ada beberapa hal yang harus dipahami terlebih dahulu mengenai siapa yang wajib mengisi SPT.

Adapun yang dinyatakan wajib pajak adalah orang-orang yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp 60 juta.

Jika Anda termasuk yang berpenghasilan di bawah angka tersebut dan telah memiliki NPWP, pengisian SPT tetap wajib dilakukan walaupun penghasilan yang dilaporkan hasilnya nihil dan tidak wajib pajak.

Pemilik NPWP yang lalai melaporkan SPT tahunan akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang terkait.

Langkah pertama yang harus dilakukan sebelum mengisi SPT online adalah mendapatkan kode e-FIN Pajak.

SPT Login (DJPOnline.pajak.go.id)

Untuk mendapatkan kode e-FIN, Anda harus datang sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Anda.

Perlu diingat, permohonan e-FIN tidak bisa diwakilkan.

Jangan lupa sebelum datang ke Kantor Pelayanan Pajak, siapkan fotokopi KTP dan kartu NPWP.

Setelah itu, Anda akan diminta mengisi formulir permohonan kode e-FIN dan menyerahkannya ke petugas untuk diproses.

Sebelum Anda melakukan pengisian SPT, sebaiknya Anda mempersiapkan 5 hal ini:

Pengisian SPT Tahunan (online pajak)

a. Alamat email pribadi

b. Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja)

Halaman
123

Berita Terkini