"Dengan Undang-Undang yang saya paparkan sebelumnya, maka dari itu saya menuntut Rusdiana dengan kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp. 800 juta," ujar Paulina.
Hakim Ketua Sapril Batubara hanya memberikan hukuman sebanyak 4 Tahun 6 bulan dan denda Rp. 800 juta.
"Dengan menimbang tuntutan dari Jaksa, maka dari ini saya putuskan. Rusdiana dihukum selama 4 Tahun 6 bulan, dan denda sebesar Rp. 800 juta," ujar Hakim.
Ia menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali di masa yang akan datang.
• GENDONG Jasad Anaknya Pulang karena Tak Mampu Sewa Ambulans, Bupati Kisahkan Pengalaman Getirnya
• Kivlan Zen Tuding Wiranto Rekayasa Kasusnya, Tanggapan Wiranto: Tunggu Saja
"Saya menyesali perbuatan saya, Pak Hakim. Saya tidak akan mengulanginya kembali," tutupnya.
Setelah mendengar penyesalan itu, Hakim Ketua menutup persidangan dengan ketukan palu.
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
.
(cr2/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Nenek Usia 40 Ini Menangis saat Dengar Vonis Hakim, Janji Tidak Pakai Sabu Lagi