Gara-gara Pacar, Nenek 40 Tahun Menangis ke Hakim, Hadapi Vonis 4 Tahun dan Denda Rp 800 Juta

Editor: Nani Rachmaini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rusdina menagis di depan hakim ketua Sapril Batubara meminta penangguhan akan vonis yang diberikannya, Jumat (24/1/202).

"Dengan Undang-Undang yang saya paparkan sebelumnya, maka dari itu saya menuntut Rusdiana dengan kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp. 800 juta," ujar Paulina.

Hakim Ketua Sapril Batubara hanya memberikan hukuman sebanyak 4 Tahun 6 bulan dan denda Rp. 800 juta.

"Dengan menimbang tuntutan dari Jaksa, maka dari ini saya putuskan. Rusdiana dihukum selama 4 Tahun 6 bulan, dan denda sebesar Rp. 800 juta," ujar Hakim.

Ia menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali di masa yang akan datang.

GENDONG Jasad Anaknya Pulang karena Tak Mampu Sewa Ambulans, Bupati Kisahkan Pengalaman Getirnya

Kivlan Zen Tuding Wiranto Rekayasa Kasusnya, Tanggapan Wiranto: Tunggu Saja

"Saya menyesali perbuatan saya, Pak Hakim. Saya tidak akan mengulanginya kembali," tutupnya.

Setelah mendengar penyesalan itu, Hakim Ketua menutup persidangan dengan ketukan palu. 

VIDEO: Virus Corona 17 Tewas, Gara-gara Sup Kalelawar?

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:

.

(cr2/tribun-medan.com)


Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Nenek Usia 40 Ini Menangis saat Dengar Vonis Hakim, Janji Tidak Pakai Sabu Lagi

Berita Terkini