Protes Kasus Pelajar Bunuh Begal yang Didakwa Pembunuhan, Situs PN Kepanjen Diretas
TRIBUNJAMBI.COM - Situs web resmi Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang, Jawa Timur, pn-kepanjen.go.id diretas oleh hacker sejak Kamis (16/1/2020) lalu.
Dalam aksinya, peretas menuliskan kalimat "Ngebela diri kok dipenjara. Begal dibela, pelajar dipenjara. Hukum sobat gurun emang beda!".
Aksi peretasan ini diduga terkait dengan kasus siswa SMA berinisial ZA(17) yang membunuh begal karena hendak memperkosa pacarnya sekaligus mengambil barang-barang berharga miliknya.
Saat ini ZA tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang.
ZA didakwa penjara seumur hidup karena membunuh begal yang menyerangnya.
• Peringatan Dini BMKG Selasa (21/1) - Jambi, Sumsel, NTT, Kaltim Waspada Hujan Lebat Disertai Angin
• Pemilik 3 Zodiak Diprediksi Kurang Beruntung Pekan Ini (21-26/1) - Aries Dibelenggu Rasa Khawatir
• Kini Giliran Uus Bersuara, Nikita Mirzani Blak-blakan Ungkap Inisial Artis yang Diduga Terseret
Akibat peretasan ini, situs resmi Pengadilan Negeri Kabupaten Malang tidak bisa diakses.
Humas Pengadilan Negeri Kepanjen Yoedi Anugrah Pratama menyampaikan, situs web itu diretas sejak Kamis pekan lalu.
Berkas dan informasi yang biasanya dilayani secara online, untuk sementara akan dilayani secara offline.
"Mulai Kamis sudah tidak bisa mengakses. Jadi untuk pihak-pihak yang ingin atau ada urusan bisa langsung datang ke kantor PN," kata Yoedi.
Bukan saat ini saja situs resmi PN Kepanjen diretas.
Sebelumnya, situs yang sama juga sudah pernah mengalami peretasan.
"Malang ada banyak perkara yang menarik perhatian. Jadi mungkin ada pihak yang merasa tidak senang," kata Yoedi.
Sementara itu, sidang kasus ZA (17) sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Dalam kasus tersebut, ZA membunuh begal karena membela diri.