Pengedar Narkoba di Sarolangun Dibekuk, Polisi Temukan Sabu Dalam Bungkus Rokok
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN-Aksi pelaku pengedar narkoba di wilayah Sarolangun harus kandas setelah dibekuk anggota Polres Sarolangun.
AG (320 warga Sarolangun berhasil dibekuk Polisi Polres Sarolangun meski sempat terjadi drama kejar- kejaran. Dalam penangkapan itu ia sempat lari dari incaran polisi, hingga akhirnya ia menyerah.
Kasat Narkoba Polres Sarolangun AKP Tongam Manalu membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika itu.
"Ya Senin kemarin (20/1)," katanya.
Sekira pukul 17.30 WIB hingga menjelang malam, saat itu unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun mendapat informasi bahwa pelaku diduga habis transaksi narkoba di wilayah perbatasan Sarolangun dan Sumsel. Ia membawa barang haram itu dan akan melintas Jalan Lintas Sumatera (jalinsum).
• Zainal Abidin dan Effendi Hatta Sebut Semua Anggota Komisi III Terima Uang Ketok Palu, Ini Jumlahnya
• 241 Orang Terkena DBD di Muarojambi Sepanjang 2019, November Jumlah Meningkat Pesat
"Ia menggunakan sepeda motor dari Rawas (Sumsel) menuju di wilayah Kota Sarolangun," katanya.
Selanjutnya, masih di jalan lintas sumatera, tim masih memantau pergerakan pelaku.
Tidak jauh dari RSUD Sarolangun, pelaku langsung dieksekusi namun berhasil kabur ke kebun warga.
"Dipepet dan sepeda motor tersangka terjatuh langsung dicabut kunci, tersangka kabur langsung dikejar, ia melompat ke kolam milik warga namun masih dapat kabur. Saat itu anggota melakukan pengepungan langsung mengamankan tersangka di depan RSUD," katanya.
Polisi berhasil menangkap pengedar narkoba tersebut tanpa perlawanan.
Dari penggeledahan, barang bukti narkoba yang akan diedarkan di wilayah Sarolangun dengan modus disimpan dalam kotak rokok.
"Dibungkus dalam plastik hitam dimasukkan dalam kotak rokok. Setelah diperiksa ditemukan dua bungkus plastik hitam, satu bungkus berisikan tiga klip pelastik bening berisi kristal bening diduga Sabu, berat bruto 2,87 gram," katanya.
Pelaku dan barang bukti dibawa oleh petugas ke Polres Sarolangun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Cwa)