"Masyarakat yang menyampaikan tanggapan dapat disampaikan ke KPU dengan syarat foto copy KTP yang bersangkutan dan tanggapan dalam bentuk tertulis. Bisa saja tindak pidana, menyangkut seleksi termasuk individu yang diumumkan dari 10 nama per kecamatan," kata dia menambahkan.
Ia juga menegaskan perekrutan PPK ini berlangsung secara transparan, profesional dan adil.
Sehingga tidak ada ruang bagi pelamar yang ingin lulus dengan melakukan di luar aturan yang ditetapkan.
Apalagi, perekrutan PPK ini akan diawasi secara langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sarolangun.
"Yang jelas pengumuman ini terbuka bagi masyarakat, sudah kita umumkan, website, share ke facebook. Ini bentuk keterbukaan kita dalam perekrutan PPK. Tepat waktu sudah kita umumkan tanggal 15 dan 18 Januri, penerimaan berkas kita sudah siapkan meja masing masing kecamatan," ujarnya.
"Itu langsung diawasi oleh bawaslu. Tiga kali seleksi, kalau tidak sesuai dengan kriteria akan gugur. Sedangkan tes wawancara integritas, kemudian pengalaman sebelumnya, sekaligus klasifikasi tanggapan masyarakat," katanya, menambahkan.
Maka ia berharap kepada masyarakat sarolangun, khususnya yang memenuhi syarat untuk dapat berpartisipasi dalam mensukseskan pemilu gubernur jambi tahun 2020 menjadi penyelenggara pemilu sebagai PPK.
KPU Buka Pendaftaran PPK di Sarolangun, Ini Syarat dan Jadwalnya (Tribunjambi.com/Hendri Dunan)