DPR AS Memakzulkan Donald Trump Melalui Voting, Jadi Presiden ke-3 AS yang Dibawa ke Senat

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden AS, Donald Trump

5. Jajak Pendapat

Sejumlah media AS seperti CNN dan Fox News melakukan jajak pendapat, untuk melihat seperti publik menyikapi pemakzulan itu.

Berdasarkan polling dari Fox News, sebanyak 50 persen mendukung supaya Trump dimakzulkan, dengan 41 persen sisanya menolak.

Sementara di CNN, sebanyak 45 persen responden menyebut Trump layak untuk dipecat, dengan 47 sisanya menolak.

6. Voting di Level DPR AS

Dari 435 anggota House of Representatives, Demokrat menguasai 233 di antaranya, dengan 197 dipegang oleh Republik.

Dengan sistem pemungutan mayoritas sederhana, oposisi bakal mempunyai cukup dukungan untuk meneruskan proses pemakzulan Trump.

Sementara para politik Republik sama sekali tak tertarik mendukung Demokrat. Nantinya, sidang bakal berlanjut di Senat.

7. Sidang di Senat

Hakim Mahkamah Agung John Roberts bakal memimpin sidang Senat pada Januari 2020, dengan Republik menjadi mayoritas dengan 53-47.

Nantinya, perwakilan dari DPR AS bakal menjadi jaksa penuntut, dengan tim kuasa hukum Gedung Putih bakal melakukan pembelaan.

Dibutuhkan dua per tiga dukungan untuk meloloskan pasal tersebut.

Kecuali ada Republikan yang melakukan perbuatan kontroversial, Trump bakal lolos di tahap ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jelang Pemakzulan Trump, Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Sumber Lain
https://internasional.kompas.com/read/2019/12/18/17551361/jelang-pemakzulan-trump-ini-yang-perlu-anda-ketahui?page=all

Berita Terkini