Muslim Ketua SMB Dituntut 5 Tahun Penjara, Buntut Pengerusakan Kantor PT WKS

Penulis: Jaka Hendra Baittri
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muslim Ketua SMB Dituntut 5 Tahun Penjara, Buntut Pengerusakan Kantor PT WKS

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Muslim yang merupakan pimpinan Serikat Mandiri Batanghari (SMB) mendapat dua tuntutan Senin (16/12) ini.

Pertama yang dipimpin ketua majelis hakim Partono, Muslim dituntut 2 tahun penjara. Sedangkan dengan majelis hakim yang dipimpin Victor Togi Rumahorbo dituntut 5 tahun penjara.

Noval selaku pengacara Muslim dari YLBHI membenarkan hal tersebut.

"Tuntutan 2 tahun untuk kejadian di Simpang Robet dan 5 tahun untuk yang terjadi di distrik VIII," ungkapnya.

Sebelumnya diketahui Muslim dkk dijerat pasal 170 KUHP, pasal 363 KUHP dan Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1991.

Muslim bersama 58 anggota SMB lainnya ditangkap oleh Polda tak lama setelah kejadian pengeroyokan dan pengrusakan di distrik VIII kawasan perusahaan PT WKS pada 13 Juli lalu.(Jaka HB)

Coffe Morning dengan Media, KPU Jambi Ajak Perangi Hoax

Warga Dusun II Desa Pelayangan Datangi Dinas PMD Minta Kadus Diganti

Mulyani Siregar-Ustaz Amin Abdullah Mantap Maju di Pilkada Tanjab Barat 2020

Pekerjaan Tak Selesai Tepat Waktu, Dua Kontraktor Didenda Pemkot Jambi

Berita Terkini