Sementara, Kasat Reskrim Iptu Bagus Faria mengatakan jika jumlah tersangka penyalahgunaan anggaran atau korupsi pada proyek PLTMH bisa saja bertambah lada tahun depan, hal ini karena masih ada saksi yang diperiksa yaitu saudara Rafiq
• Jonatan Christie dan Marcus/Kevin Jadi Harapan Terakhir Indonesia di BWF World Tour Finals 2019
"Raviq sudah kita periksa sebagai saksi. Kalau alat bukti sudah cukup kita tingkatkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, bahwa Masril dan Syafri Kamal sudah menyalahgunakan anggaran negara dengan total kerugai 2.6 Miliar.
Kerugian itu muncul dari ulah mereka karena tidak bisa mneyelesaikan proyek dari pusat setelah penghitungan BPKP Jambi. (Cwa)
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
.