Manajemen Aset Pemprov Jambi Disorot, KPK Beri Target hingga 2020, Ini yang Terjadi Jika Diabaikan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Koordinator Wilayah II Sumatera KPK kembali monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap penyelesaian aset daerah dan optimalisasi penerimaan daerah Provinsi Jambi, Senin (25/11).
Pertemuan tersebut bertempat di Kantor Gubernur Jambi berlangsung dari pukul 13.30 hingga 17.30 WIB.
Hasilnya menurut Koordinator Wilayah II Sumatera KPK Abdul Haris yang memimpin langsung Monev tersebut menyampaikan pengelolaan aset daerah di Jambi masih kurang, padahal monev sudah dilakukan tiga kali dalam tahun ini.
“Pencegahan managemen aset di Jambi seperti ada yang belum clean n clear baik kendaraan rumah dinas dan aset yang diklaim pihak ketiga termasuk BOT. Kita ingin tahu jangan sampai hilang kalau hilang akan timbul tindak pidana korupsi,” jelasnya seusai monev.
Kata Haris terlihat utamanya pada penyesuaian aset untuk sertifikat tanah yang dimiliki Pemprov banyak belum selesai. Bahkan terkait kendaraan dan rumdis mantan pejabat yang kita-kira sudah diserah terimakan ternyata belum. Solusi lain kata Haris jika tak diselesaikan minta jasa pengacara negara asdatun untuk selesaikan secara perdata.
• KPK Peringatkan Gubernur Jambi: Cukup Gubernur Kemarin Jadi Pelajaran
• Dana PNPM Diselewengkan Bendahara, Hasbi Diam Dicecar Hakim PN Jambi
• Fasha Merasa Malu Jambi Tak Ajukan Diri Sebagai Tuan Rumah PON
“Kalau ada indikasi kuat bisa ada indikasi korupsi kalau tak kooperatif itu bisa tindak pidana khsusus, walaupun MOU Pemprov dengan BPN ada, kita harapan progress signifikan,” jelasnya.
Haris memberi target maksimal 2020 aset di Jambi sudah bersertifikat. Selain itu yang ditekankannya meminta Biro Pengelolaan BArang Milik Daerah (PBMD) untuk mengevaluasi nilai aset.
“Seperti ada tanah 10 tahun lalu dan mungkin dimanfaatkan, jangan aset jadi beban, kalau potensial kan bisa di BOT atau kerja sama operasi silakan,” sampainya.
Sementara untuk nilai aset daerah bermasalah saat ini Haris menyebut tak hafal detilnya. “Nilainya yang hafal Biro PBMD,” katanya.
Namun ketika dikonfimasi di ruang kerjanya Kepala Biro PBMD Riko Febrianto tak bisa ditemui. Stafnya yang ditemui menyebut atasannya sedang ada tamu dan tak bisa ditemui saat itu (25/11) sore.
Sebelumnya ketika dikonfirmasi pada (28/8) lalu, Riko menyebutkan setidaknya untuk tahun ini ada dua yang harus selesai yakni aset di depan kampus UIN Telanaipura dan di depan SLB, yang dalam waktu dekat akan masuk ke meja hijau.
Bahkan Biro PBMD bersama Korsupgah KPK meninjau langsung dua aset bermasalah ini. Untuk di depan UIN sendiri sebenarnya telah terpasang papan merek tanah milik pemprov namun memang agak terlihat kabur dan tak tampak tulisannya.
“Untuk di sini ada luas tanah 4.000 meter, tanahnya digunakan untuk usaha fotokopi dan lainnya, yang dibuat dengan papan pondoknya, diperkirakan sudah dikuasai sejak tahun 1992 ,” sampainya.
• Hari Guru Nasional, Ratusan Siswa SD di Kota Jambi Kompak Nyanyi untuk Guru
• PENGUMUMAN Tiga Besar Nama Peserta yang Akan Mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkot Jambi
• Heboh, Harimau Sumatera Diduga Mangsa Ternak Warga di Pasaman, Sumatera Barat
Awal ditempati lahan ini kata Riko karena rasa memiliki masyarakat tersebut terlalu tinggi. Padahal mereka tak mempunyai sporadik atau juga sertifikat.