“Ada tujuh orang penguasa lahan berasal dari masyarakat tak ada yang PNS jadi mereka memang karena sudah lama di sini, dan 28 penyewa lahan di tanah itu,” katanya lagi.
Bahkan untuk langkah-langkah selama ini Riko menyebut pihaknya sudah melakukan. “Kita pernah komunikasi dengan tujuh penguasa lahan, namun alasan mereka sudah ajukan ke BPN namu ditolak karena BPN tahu itu tanah Pemprov,” katanya.
Disebut pihaknya belum tegas Riko tak menampik itu, karena dia menyebut pihaknya selama ini hanya melakukan pendekatan. “Nanti setelah kita ajukan gugatan dan selesai di pengadilan baru akan tindak tegas,” katanya.