Selain itu juga dipersangkakan dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan beredarnya kartu surga.
• Eks Gos Gojek Nadiem Makarim Beberkan Alasan Jokowi Memilihnya
Serta melanggar UU Nomor 22 Tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak, dan rujuk.
"Oleh Ketua MUI Gowa dipersangkakan dengan pasal 156A KUHP yaitu penistaan agama," terang Shinto Silitonga.
"Selanjutnya juga kami menjelaskan bapak PL juga dipersangkakan dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan beredarnya kartu surga."
• BLAK-BLAKAN Sule Ungkap Penyebab Rumitnya Hubungan dengan Naomi Zaskia, Beri Peringatan Warganet!
"Dan yang paling signifikan adalah bapak PL juga dipersangkakan dengan UU Nomor 22 tahun 1946 tentang pencatatan kawin, cerai dan rujuk."
Sebelumnya MUI dan Kementerian Agama Kabupaten Gowa sudah meminta Puang Lalang untuk membubarkan tarekatnya, namun ia tetap mengajarkan alirannya. (*)
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aliran Sesat Tarekat Tajul Khalwatiyah di Gowa, Hanya Bayar Rp 10 Ribu Dijamin Masuk Surga