Uang Rp 5 Miliar Jeo Fandy Diberi Kode A dan B, Kasus Suap yang Bikin Zumi Zola Masuk Sel
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terungkap adanya kode A dan B dalam kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 dengan terdakwa pengusaha Jambi bernama Jeo Fandy Yoesman alias Asiang.
Itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (17/10/2019).
Kasus ini juga yang menyeret Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi ke dalam sel.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Victor Togi Rumahorbo, kesaksian dari Wahyudi, dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, membuat kaget pengunjung sidang.
Wahyudi memaparkan ada kode A dan B dalam proses distribusi uang Rp 5 miliar milik Asiang untuk anggota DPRD Provinsi Jambi.
Baca Juga
• Temuan Mayat Terbungkus Karung Pupuk, Mulut Dilakban Kenakan Kaus SD, Ditemukan Ini di Bagian Intim
• Beredar Bocoran Daftar Nama Menteri, Termasuk Prabowo Jadi Menhan, Ternyata Ini Kata Presiden Jokowi
• Fakta-fakta Vicky Nitinegoro, Sering Dikelilingi Wanita Cantik, Sampai Terjerat Narkoba
Dia mengatakan uang miliaran rupiah itu dibagi dalam dua kode, yaitu A dan B.
"A itu yang membagikan Pak Sai (Saifudin) dan yang B itu saya dan Denny," kata Wahyudi.
Kemudian, Jaksa KPK memperlihatkan foto catatan yang dibuat Wahyudi terkait itu.
Pembuatan kode A dan B terkuak saat KPK menunjukkan foto catatan Wahyudi.
Sebab Wahyudi bertugas mencatat pembicaraan antara Arpan dan Saifudin di sebuah hotel.
Jaksa KPK menanyakan ke Wahyudi terkait kebenaran catatan.
"Ya benar," jawab Wahyudi.
Dia mengatakan dalam catatan itu ada pembagian untuk fraksi-fraksi di dewan.