Sementara, dua tersangka lain, yakni BK dan HER, masih dalam pengejaran.
Adapun, terhadap kedua pelaku, polisi menyangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman maksimal kurungan seumur hidup.
Baca: Hasil Drawing French Open 2019, 17 Wakil Indonesia Tanding, Pekerjaan Berat Bagi Ganda Campuran
Baca: ACARA Hotman Paris Show Disetop Sementara oleh KPI, Hotman Paris Ungkap Rakyat Sulit Mengadu ke DPR
Baca: Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online dari HP, Cukup Pakai Aplikasi Tak Perlu Antri
Istri Dibunuh Selingkuhan
Sebelumnya, kasus perselingkuhan berujung maut terjadi di Blora, Jawa Tengah.
Seorang istri bawa selingkuhan ke dalam rumah saat sang suami pergi ke warung kopi.
Nahas, sang istri tewas setelah dipukul batu oleh selingkuhannya.
Korban bernama Ratmiati (36).
Kasus pembunuhan tersebut terjadi di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Ratmiati dibunuh oleh tetangganya sendiri, yakni seorang pria berinisial JY (50).
Baca: Tak Ingin Kena Pajak Progresif, Segera Blokir STNK Setelah Jual kendaraan
Baca: Karyawan I Am Ruben Onsu Rekam Teman Wanitanya Sedang Mandi, Lakukan Hal Tak Terduga Meski Kepergok
Baca: Meramal Masa Depan Seni Pertunjukan (Konser Hologram Whitney Houston)
Polisi kini berhasil mengungkap motif pelaku, yang nekat melakukan aksinya.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Heri Dwi Utomo mengatakan, motif JY membunuh Ratmiati karena asmara cinta segitiga.
Pelaku melakukan aksinya setelah berhubungan intim dengan korban.
Ratmiati dan JY sama-sama sudah berkeluarga.
Namun, keduanya disebut-sebut memiliki hubungan spesial.
Hal itu berdasarkan pengakuan dari JY saat diinterogasi.
JY merupakan ayah dua anak yang bekerja sebagai petani.
Baca: Sesuai RAB, Tugu Pedang di Kota Bangko Merangin, Tetap Direhab, Ini Penilaian Dewan DPRD Merangin
Baca: Dihujat Habis-habisan, Rosa Meldianti Ngaku Namanya Masuk Daftar Miss Earth, Warganet: Tukang Halu!
Baca: DARI Daging hingga Kulit, Buah Manggis Memiliki Manfaat yang Luar Biasa: No 5 Menjadi Impian Wanita