Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online dari HP, Cukup Pakai Aplikasi Tak Perlu Antri
Biar sudah diluncurkan sejak tahun 2017, masih banyak pemotor yang belum paham e-Samsat, yuk simak 4 faktanya!
Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online dari HP, Cukup Pakai Aplikasi Tak Perlu Antri
TRIBUNJAMBI.COM - Layanan e-Samsat alias Samsat Online Nasional, hadir untuk memudahkan pemotor membayar pajak motor mereka.
Lebih mudah, soalnya e-Samsat dapat diakses melalui aplikasi smartphone, makanya bisa digunakan di mana saja.
Program e-Samsat merupakan kerja sama Korlantas Polri, Kementerian Dalam Negeri, dan Jasa Raharja.
Biar sudah diluncurkan sejak tahun 2017, masih banyak pemotor yang belum paham e-Samsat, yuk simak 4 faktanya!

1. Hanya bisa dipakai untuk bayar pajak tahunan
Yup, aplikasi e-Samsat hanya untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan saja bro.
Kenapa e-Samsat tidak bisa untuk bayar pajak kendaraan 5 tahunan?
"Kalau lima tahunan itu tidak bisa, karena harus cek fisik, ambil pelat nomor dan lain sebagainya," ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri.
Karena itulah, untuk pembayaran pajak kendaraan 5 tahun, harus dilakukan di kantor samsat terdekat.
Baca: MELANEY Kaget Bebby Fey Mengaku Suka Semua Bagian Tubuh Atta Halilintar: Punya Bukti Foto di Ranjang
Baca: Daftar Film Indonesia Tayang di Bioskop Oktober 2019 dari Drama hingga Horor, Roger dan Cut Meyriska
2. Data kendaraan bisa terblokir
Buat beberapa pengguna e-Samsat, data kendaraan bisa tidak ditampilkan, apa penyebabnya?
Data kendaaran yang ditampilkan oleh sistem Samsat Online Nasional, sesuai dengan identitas NIK.
Nah, data tersebut bisa diblokir oleh sistem, jika terjadi masalah.
Seperti pidana maupun perdata, jadinya harus diselesaikan dahulu pemblokirannya.
