"Enggak, lah. Bukan apa, jangan dibiasakan, Irman Putra Sidin (pakar hukum) juga mengatakan janganlah membiasakan cara cara begitu. Berarti dengan cara itu mendeligitimasi lembaga negara. Seolah-olah enggak percaya pada MK," kata dia.
Namun, sehari setelahnya, Jokowi mengaku mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu.
Hal itu disampaikan Jokowi usai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa Perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi didampingi para tokoh yang hadir.
Beberapa tokoh itu di antaranya mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, serta pakar hukum tata negara Feri Amsari dan Bivitri Susanti.
"Akan kami kalkulasi, kami hitung, pertimbangkan, terutama dari sisi politiknya," ujar Jokowi.
Keesokan paginya, Jumat (27/9/2019), Yasonna menghadap Jokowi bersama sejumlah menteri lain.
Namun Yasonna mengaku tidak tahu isi pertemuan itu dengan alasan ia datang terlambat.
Yasonna pun enggan berkomentar saat ditanya kemungkinan Jokowi menerbitkan Perppu KPK.
"Enggak tahu, saya terlambat tadi. Tanya Pak Presiden aja," kata dia.
Pada hari itu juga, Yasonna mengirimkan surat pengunduran dirinya ke Presiden.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mundurnya Menkumham di Tengah Polemik UU KPK dan Pertimbangan Perppu", https://nasional.kompas.com/read/2019/09/28/09141261/mundurnya-menkumham-di-tengah-polemik-uu-kpk-dan-pertimbangan-perppu?page=all.
Penulis : Ihsanuddin