Polemik UU KPK & Pertimbangan Perppu, Menkumham Yasonna H Laoly Mundur dan Dilantik Jadi DPR RI

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Rapat kerja membahas pengambilan keputusan tingkat satu mengenai RUU Pemasyarakatan yang direvisi dari UU Nomor 12 Tahun 1995. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama.

Polemik UU KPK & Pertimbangan Perppu, Menkumham Yasonna H Laoly Mundur dan Dilantik jadi DPR RI,

TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengundurkan diri dari kabinet kerja.

Pengunduran diri ini karena Yasonna akan dilantik sebagai anggota DPR 2019-2024 pada 1 Oktober mendatang.

Pada Pemilu Legislatif 2019 lalu, Yasonna menjadi calon legislatif PDI-P dari dapil Sumatera Utara I.

Yasonna sudah mengirim surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo per tanggal 27 September 2019.

Baca: One Piece Chapter 957 - Gold D Roger Buronan Senilai 5,5 Miliar hingga Kekhawatiran Angkatan Laut

Baca: Benarkah Rutin Minum Kopi di Pagi Hari Bisa Bantu Turunkan Berat badan?

Baca: Idrus Marham hingga Imam Nahrawi Ditangkap KPK Hari Jumat Keramat

Kepala Biro Humas Kemenkumham Bambang Wiyono membenarkan surat itu.

"Ya, karena tidak boleh rangkap jabatan," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2019) malam.

Dalam suratnya, Yasonna memohon pengunduran diri terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2019, tepat saat ia akan dilantik sebagai anggota DPR.

Menkumham Yasonna Laoly berjalan meninggalkan kompleks Istana Kepresidenan usai menghadap Presiden Joko Widodo di Jakarta, Senin (9/9/2019). Presiden memerintahkan Menkumham untuk mempelajari draf revisi UU KPK yang diusulkan oleh DPR. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.)

Dalam surat itu ia juga menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagai anggota DPR dan menteri sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008.

Yasonna pun mengucapkan terima kasih kepada Jokowi atas kesempatan dan kepercayaan yang telah diberikan selama ini.

"Selain itu, saya juga meminta maaf apabila selama menjabat sebagai menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan," kata dia.

Baca: Update Terbaru Penerimaan CPNS 2019 dari Kemenpan RB, Tahapan dari Awal hingga Akhir, 7 Bulan

Baca: Download Lagu MP3 ILIR 7 Judul Entah Apa yang Merasukimu Versi Koplo dan Lirik, Unduh Disini

Tinggalkan kontroversi

Yasonna mundur di tengah kontroversi sejumlah rancangan undang-undang yang bermasalah. Salah satunya adalah revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski sudah disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna 17 September lalu, namun protes dan penolakan terus disuarakan oleh masyarakat.

UU KPK hasil revisi ramai-ramai ditolak karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.

Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antirasuah.

Misalnya, KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.

Kericuhan kembali terjadi antara massa pendemo yang menolak pengesahan revisi UU KPK dan sejumlah UU lainnya dengan petugas di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9/2019) malam. (TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat)

Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

Mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat lain di berbagai daerah bahkan turun ke jalan untuk menolak UU KPK hasil revisi.

Selain itu mereka menolak sejumlah rancangan undang-undang lain yang kontroversial seperti RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.

Kericuhan tak terhindarkan yang membuat ratusan mahasiswa luka-luka, bahkan dua di antaranya meninggal dunia.

Baca: Setelah Sempat Cerai, Spider-Man Kembali ke Marvel Cinematic Universe (MCU)

Baca: Jadwal Liga Spanyol - Getafe vs Barcelona, Atletico Madrid vs Real Madrid

Beda Sikap

Untuk RKUHP dan RUU Pemasyarakatan, pemerintah dan DPR sudah sepakat agar menunda pengesahan kedua RUU tersebut.

Namun, untuk RUU KPK yang sudah terlanjur disahkan menjadi UU, pemerintah awalnya sempat bergeming.

Yasonna sempat menegaskan, Presiden tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( Perppu) untuk mencabut UU KPK.

Presiden, kata Yasonna, meminta penolak UU KPK untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Yasonna menilai tak ada kegentingan yang memaksa sebagai syarat bagi Presiden untuk menerbitkan Perppu.

Ia menilai demo mahasiswa yang berujung bentrokan dengan aparat di berbagai daerah juga tidak cukup untuk menjadi alasan mencabut UU KPK.

"Enggak, lah. Bukan apa, jangan dibiasakan, Irman Putra Sidin (pakar hukum) juga mengatakan janganlah membiasakan cara cara begitu. Berarti dengan cara itu mendeligitimasi lembaga negara. Seolah-olah enggak percaya pada MK," kata dia.

Namun, sehari setelahnya, Jokowi mengaku mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu.

Hal itu disampaikan Jokowi usai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa Perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi didampingi para tokoh yang hadir.

Beberapa tokoh itu di antaranya mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, serta pakar hukum tata negara Feri Amsari dan Bivitri Susanti.

"Akan kami kalkulasi, kami hitung, pertimbangkan, terutama dari sisi politiknya," ujar Jokowi.

Keesokan paginya, Jumat (27/9/2019), Yasonna menghadap Jokowi bersama sejumlah menteri lain.

Namun Yasonna mengaku tidak tahu isi pertemuan itu dengan alasan ia datang terlambat.

Yasonna pun enggan berkomentar saat ditanya kemungkinan Jokowi menerbitkan Perppu KPK.

"Enggak tahu, saya terlambat tadi. Tanya Pak Presiden aja," kata dia.

Pada hari itu juga, Yasonna mengirimkan surat pengunduran dirinya ke Presiden.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mundurnya Menkumham di Tengah Polemik UU KPK dan Pertimbangan Perppu", https://nasional.kompas.com/read/2019/09/28/09141261/mundurnya-menkumham-di-tengah-polemik-uu-kpk-dan-pertimbangan-perppu?page=all.
Penulis : Ihsanuddin

Berita Terkini