Ini Kata Sekda Batanghari Soal Karhutla Setelah Ketemu Mahasiswa
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Usai menyampaikan aspirasinya, puluhan mahasiswa dipersilahkan menjumpai Bupati Batanghari di ruang pola. Hanya saja, diwakilkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Batanghari.
Kepada sejumlah wartawan, Ketua Himbari, Sapril mengatakan kedatangan mereka tak serta merta untuk aksi. Namun, juga guna audiensi terhadap penanganan karhutla yang ada di Kabupaten Batanghari.
"Karena kedatangan kami langsung diterima tanpa kami melakukan aksi, terima kasih kepada pihak pemda yang telah menerima kami di sini," ujarnya.
Adapun tuntutan para mahasiswa dalam unjuk rasa hari ini Kamis (26/9) terkait dana CSR dan kebakaran lahan dan hutan (karhutla).
Baca: Kantor Bupati Batanghari Digeruduk Puluhan Mahasiswa, Desak Cabut Izin Perusahaan Terkait Karhutla
Baca: Kapolri Beberkan Fakta, Terungkap Siapa Sebenarnya 200 Orang Lebih yang Ditangkap saat Kerusuhan
Baca: 43 Tersangka Kasus SMB, Dilimpah ke Kejaksaan Tinggi Jambi
Baca: Imbas Unjuk Rasa di Jakarta, Sebanyak 14,5 Ton Sampah Terkumpul, Siapa yang Bertanggungjawab?
Baca: Begini Penjelasan Kalapas Perempuan Jambi Soal Pasal Remisi dan Rekreasi
"Apa bentuk penanggulangan terhadap karhutla, dan tadi sudah dijelaskan. Maka dari ini kami mengapresiasikan tindakan pemerintah. Jika kedepannya diajak dalam penanggulangan karhutla, kami siap," tegas Sapril.
Menanggapi hal itu, Sekda Batanghari, Bakhtiar mengatakan bahwa kedatangan mahasiswa yang tergabung dalam Himbari itu bukan serta merta untuk melakukan demo. Melainkan untuk mendukung program pemerintah terkait penanganan karhutla.
"Bukan demo, mereka hanya ingin bertemu dengan pemimpin kita. Agar dapat menanggulangi karhutla dengan sigap," ujar Sekda.
Disinggung terkait tuntutan Himbari terhadap pencabutan izin perusahaan yang kedapatan membakar lahan, Bakhtiar mengatakan bahwa semua akan ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
"Itu akan berdampak terhadap perusahaan jika kedapatan membakar lahan dengan sengaja. Kalau terkait izin, akan dilihat dari tindakan hukum. Jika memang ada kelalaian dari perusahaan maka akan berlanjut," pungkasnya. (*)