Revisi UU Pemasyarakatan Segera Disahkan, Narapidana Korupsi Bakal Lebih Mudah Bebas
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - DPR dan Pemerintah sepakat untuk segera mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan).
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja antara Komisi III dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).
Salah satu poin yang disepakati yakni terkait pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, salah satunya kasus korupsi.
Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik mengatakan, rancangan UU Pemasyarakatan yang akan disahkan dalam waktu dekat itu, meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Baca: Revisi UU Pemasyarakatan, Jika Rampung Napi Boleh Momong Anak di Penjara
Baca: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Dana Hibah KONI, Imam Nahrawi: Risiko sebagai Menteri Harus Siap
Baca: Pengakuan Laode, KPK Tak Dilibatkan dan Tak Diberi Draft Revisi UU KPK, Najwa Shihab Sampai Kaget
Dengan demikian aturan mengenai pemberian pembebasan bersyarat kembali ke PP Nomor 32 Tahun 1999.
"Kita berlakukan (kembali) PP 32 tahun 1999," ujar Erma saat ditemui seusai Rapat Kerja.
PP Nomor 99 Tahun 2012 mengatur syarat rekomendasi dari aparat penegak hukum yang selama ini memberatkan pemberian pembebasan bersyarat bagi napi korupsi.
Pasal 43A mengatur syarat bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau dikenal istilah justice collaborator.
Kemudian Pasal 43B ayat (3) mensyaratkan adanya rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pertimbangan Dirjen Pemasyarakatan dalam memberikan pembebasan bersyarat.
Baca: Kabut Asap Menyelimuti Langit Tungkal, Andika: Seberang Kota Ibarat Kota Atlantic
Baca: VIDEO Viral Menyeberangi Sungai dengan Motor Digantung Layaknya Flying Fox, Begini Fakta Sebenarnya
Namun aturan soal justice collaborator dan rekomendasi KPK tidak tercantum dalam PP Nomor 32 Tahun 1999.
Erma menjelaskan, dengan berlakunya kembali PP Nomor 32 tahun 1999, maka pemberian pembebasan syarat tergantung pada vonis hakim pengadilan.
Terpidana kasus korupsi tidak dapat mengajukan pembebasan bersyarat jika hal itu tercantum dalam putusan hakim.
Selain itu, pemberian pembebasan bersyarat mengacu pada penilaian Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham.
Menurut Erma hal ini sejalan dengan asas hukum pidana dalam konteks pembatasan hak.