Pengakuan Laode, KPK Tak Dilibatkan dan Tak Diberi Draft Revisi UU KPK, Najwa Shihab Sampai Kaget

Laode M Syarif mengatakan KPK sama sekali tak diberikan draft susunan revisi Undang Undang KPK oleh DPR maupun pemerintah.

Editor: Suci Rahayu PK
Capture
Pengakuan Laode, KPK Tak Dilibatkan dan Tak Diberi Draft Revisi UU KPK, Najwa Shihab Sampai Kaget 

Pengakuan Laode, KPK Tak Dilibatkan dan Tak Diberi Draft Revisi UU KPK, Najwa Shihab Sampai Kaget

TRIBUNJAMBI.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan KPK sama sekali tak diberikan draft susunan revisi Undang Undang KPK oleh DPR maupun pemerintah.

Hal ini diungkapkan Laode Syarif saat menjadi narasumber dalam program Mata Najwa bertema 'KPK: Kiamat Pemberantas Korupsi', dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Najwa Shihab, Kamis (19/9/2019).

Diketahui sebelum pengesahan revisi UU KPK pada Selasa (17/9/2019), banyak pihak yang menolak untuk revisi UU KPK terlaksana satu di antaranya internal KPK.

Baca: VIDEO Viral Menyeberangi Sungai dengan Motor Digantung Layaknya Flying Fox, Begini Fakta Sebenarnya

Baca: Juragan Peyek Ibu Syahrini, Mertua Reino Barack Jadi Sorotan! Pakai Perhiasan Hampir Setengah Miliar

Baca: Diundang ke Mata Najwa, Laode Sebut Revisi UU KPK Bikin Internal Seperti Naik Roller Coaster

Laode menuturkan KPK sama sekali tak dilibatkan dalam proses tersebut, bahkan untuk diberikan susunan draft revisi UU KPK itu sendiri.

"Misalnya ada undang-undang yang kami terima, kami bukan dapatkan dari DPR, bukan juga dari pemerintah," keluh Laode di depan presenter Najwa Shihab, Rabu (18/9/2019).

Najwa Shihab
Najwa Shihab (Capture)

Namun mereka mendapatkan draft tersebut dan hanya akan mengatakan bahwa itu datang dari hamba Allah atau sosok yang anonim.

"Jadi kalau ada (yang bertanya) 'Dari mana kalian dapat?', 'Dari hamba Allah' saya bilang," ujarnya.

"Apakah minta ke DPR tapi tidak di beri atau bagaimana?," tanya Najwa Shihab.

Laode menuturkan memang seharusnya KPK diberi bahkan sebelum revisi UU KPK disahkan.

Baca: Gerak Cepat Istri Imam Nahrawi di Media Sosial Detik-detik Ditetapkan Tersangka, Ini Postingannya

Baca: Imam Nahrawi Diduga Terima Suap Rp 14,7 Miliar, Kita Buktikan di Pengadilan, Namanya Jadi Trending

"Begini jadi kan harusnya bukan setelah jadi juga baru diberi. Harusnya diberikan itu sejak awal. Saya beri contoh, makanya kaya ujian tesis saya bawa banyak dokumen," katanya.

"Anda membawa banyak bukti?," tanya Najwa Shihab.

"Ya bukan bukti, misalnya kami dulu mendapatkan surat dari DPR, misalnya ini kan waktu saya masuk di KPK itu waktu itu isu perubahan undang-undang, ini surat 3 Februari 2016.Waktu itu kami dimintai pendapat, akhirnya semua pimpinan menyuruh saya untuk mewakili KPK untuk pergi," cerita Laode dipotong Najwa Shihab.

Diundang ke Mata Najwa, Laode Sebut Revisi UU KPK Internal Seperti Naik Rooler Coaster
Diundang ke Mata Najwa, Laode Sebut Revisi UU KPK Internal Seperti Naik Rooler Coaster (Capture)

"Baik Pak Syarief, sebelum masuk terlalu detail, jadi Anda memberikan contoh itu 2016 tapi sekarang tidak pernah dilalui?," tanya kembali Najwa Shihab.

"Tidak sama sekali," jawab Laode singkat.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved