"Keterangan awal tersangka dia memperoleh dari seseorang tersangka lain yang sudah diamankan dan diproses di Polda Metro Jaya," ujar Kapolsek Serpong Kompol Stephanus Luckyto, Rabu (27/2/2019).
Luckyto menerangkan, tersangka yang merupakan kakak beradik ini membeli 50 lembar uang palsu sebelum ditahan di Polda Metro Jaya.
"Dia bertransaksi dengan penjual upal (uang palsu) juga, dia membeli 50 lembar, 30 lembar sudah dibelanjakan," katanya.
Baca: Gubernur Maluku Nyatakan Perang, Susi Pudjiastuti Bereaksi Begini, Langsung Kirim Utusan
Baca: Cerita Warga Soal Sosok Misterius Berjaket Cokelat Bertopi Hitam hingga Perempuan Berpakaian Merah
3. Beli Seharga Rp 800 Ribu
Dari pernyataan Kapolsek Serpong Kompol Stephanus Luckyto, uang palsu itu dibeli seharga Rp 800 ribu, dari seseorang yang kini sudah mendekam di jeruji besi Polda Metro Jaya.
"Uang palsu Rp 800 ribu dia beli dapat 50 lembar dengan pecahan Rp 50 ribu, jadi 800 ribu dapat kurang lebih Rp 2,5 juta," terang Luckyto.
Menurut Luckyto, kakak beradik yang tertangkap basah pada Rabu (27/2/2019) pagi itu, baru pertama kali beraksi di Pasar Serpong.
"Sementara di Pasar Serpong baru sekali itu, di pasar lain kita masih dalami," ucapnya.
Kini keduanya sudah diamankan di Polsek Serpong untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Para tersangka terjerat Pasal 245 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*)
Baca: Cerita Warga Soal Sosok Misterius Berjaket Cokelat Bertopi Hitam hingga Perempuan Berpakaian Merah