Emak-emak Beli Roko dengan Pecahan Rp 20 Ribum Diciduk Polisi, Ternyata Ini Alasannya
TRIBUNJAMBI.COM - Aparat Polsek Setu meringkus pengedar uang palsu di Kampung Cikedokan Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dari tangannya, didapatkan ratusan ribu uang palsu.
Pelaku yang ditangkap bernama Kubil Laela Sari (38).
Kasubag Humas polres Metro Bekasi AKP Sunardi menuturkan, pelaku ditangkap pada Rabu (4/9/2019) kemarin.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban bernama Dahya, pemilik warung.
Baca: Ajudan Mayjend Sutopo Ungkap Perilaku Tak Lazim Sang Jendral Sebelum Penculikan, Tetiba Kepanasan
Baca: Polda Jambi Kembali Berangkatkan 100 Personel Brimob BKO Menjaga Kamtibmas di Papua
Baca: Toyota Astra Motor Pamerkan 4 Teknologi Mobil Listrik di EIMS 2019
Ketika itu warungnya didatangi pelaku untuk membeli sejumlah rokok dan sembako lainnya.
Kemudian pelaku membayar diduga pakai uang palsu.
Ketika hendak pergi, pemilik warung langsung memanggil pelaku dan menangkapnya, karena uang itu palsu.
"Pemilik warung sadar itu uang palsu, hingga dikejar dan ditangkap pelaku itu," ujar Sunardi saat dikonfirmasi, Kamis (5/9/2019).
Tak lama, korban menghubungi kepolisian. Sampai di lokasi, pelaku langsung ditangkap.
Ketika diinterogasi dan digeledah, ditemukan uang palsu pecahan Rp 20 ribu dengan total sebesar Rp 940.000.
"Kita masih lakukan pengembangan. Karena berdasarkan pengakuan, pelaku beli dari orang lain dengan harga murah," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan berupa dua uang kertas Rp 20.000 yang diduga palsu, serta 47 uang kertas Rp 20.000 yang diduga palsu total senilai Rp 940.000.
Juga, uang kembalian dan rokok maupun jajanan yang dibeli pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca: BNK Muarojambi Rencakan Gelar Tes Urine Untuk 35 Anggota DPRD Muaro Jambi
Baca: Innalillahi Wainna Ilaihiraajiun, Jamaah Haji Tanjabbar H Yunani bin Kosim Meninggal Dunia di Makkah
Pernah Terjadi di Pasar Serpong
Sebelumnya, peredaran uang palsu yang dilakukan oleh kakak beradik di Pasar Serpong, Tangerang Selatan, sempat menggegerkan para pedagang, Rabu (27/2/2019) pagi.
Kakak Beradik, Elly Febianti (41) dan Reni Wahyuni (37), tertangkap basah mengedarkan uang palsu setelah para pedagang di pasar sadar bahwa uang yang mereka gunakan ternyata tidak asli.
Menurut keterangan Mahmud, Danru Keamanan Pasar Serpong, pedagang yang sadar menerima uang palsu, segera mengejar kakak beradik itu.
"Waktu dia (pedagang pasar) mau mengembalikan uang si ibu, dia kejar, dicari ternyata masih ada," ujar Mahmud di Pasar Serpong.
Tidak tanggung-tanggung, Elly dan Reni menipu banyak pedagang pasar. Bahan-bahan makanan yang dibelinya pun beragam, mulai dari sayur hingga ayam.
"Di dalam pasar yang banyak (ketipu), hampir 10 orang pedagang. Beli ayam, sayur, ada juga tukang tempe," ungkap Mahmud.
1. Untuk Usaha Mi Ayam
Ketika diamankan oleh petugas berwenang, diketahui uang palsu yang digunakan Elly Febianti (41) dan Reni Wahyuni (37) dibelanjakan untuk membuka usaha mi ayam.
"Bentuk fisik uang dari dua wanita ini memang palsu, awalnya (mereka) membelanjakan ini untuk usaha mi ayam," jelas Kapolsek Serpong Kompol Stephanus Luckyto.
Luckyto menerangkan, aksi kakak beradik edarkan uang palsu itu itu terungkap berkat ketelitian para pedagang pasar ketika menerima uang dari Elly dan Reni.
Setelah kedua wanita itu digeledah lebih lanjut, ditemukan uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 24 lembar.
2. Penjual Uang Palsu Ditahan
Dari keterangan tersangka pengedar uang palsu di Pasar Serpong, Tangerang Selatan kepada petugas, diketahui uang itu dibeli dari seseorang yang kini juga sudah berstatus tersangka.
"Keterangan awal tersangka dia memperoleh dari seseorang tersangka lain yang sudah diamankan dan diproses di Polda Metro Jaya," ujar Kapolsek Serpong Kompol Stephanus Luckyto, Rabu (27/2/2019).
Luckyto menerangkan, tersangka yang merupakan kakak beradik ini membeli 50 lembar uang palsu sebelum ditahan di Polda Metro Jaya.
"Dia bertransaksi dengan penjual upal (uang palsu) juga, dia membeli 50 lembar, 30 lembar sudah dibelanjakan," katanya.
Baca: Gubernur Maluku Nyatakan Perang, Susi Pudjiastuti Bereaksi Begini, Langsung Kirim Utusan
Baca: Cerita Warga Soal Sosok Misterius Berjaket Cokelat Bertopi Hitam hingga Perempuan Berpakaian Merah
3. Beli Seharga Rp 800 Ribu
Dari pernyataan Kapolsek Serpong Kompol Stephanus Luckyto, uang palsu itu dibeli seharga Rp 800 ribu, dari seseorang yang kini sudah mendekam di jeruji besi Polda Metro Jaya.
"Uang palsu Rp 800 ribu dia beli dapat 50 lembar dengan pecahan Rp 50 ribu, jadi 800 ribu dapat kurang lebih Rp 2,5 juta," terang Luckyto.
Menurut Luckyto, kakak beradik yang tertangkap basah pada Rabu (27/2/2019) pagi itu, baru pertama kali beraksi di Pasar Serpong.
"Sementara di Pasar Serpong baru sekali itu, di pasar lain kita masih dalami," ucapnya.
Kini keduanya sudah diamankan di Polsek Serpong untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Para tersangka terjerat Pasal 245 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*)
Baca: Cerita Warga Soal Sosok Misterius Berjaket Cokelat Bertopi Hitam hingga Perempuan Berpakaian Merah