Divonis 2 Tahun, Farida Tak Kuasa Menahan Tangis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Farida tidak menangis setelah pukulan palu hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi menandakan dia akan dipenjara 2 tahun ke depan. Dia mencoba tegas sampai keluar batas ruang duduk terdakwa dan ruang pengunjung. Mendekati pintu keluar ruang sidang dia memeluk seseorang dan tangisnya lepas.
Dia sempat menenangkan diri di luar ruang sidang. Namun, tersedu-sedu dia mulai menangis. Farida menutup matanya dengan jilbab hitamnya.
Farida adalah salah satu terdakwa dugaan korupsi kredit fiktif Bank Mandiri Samratulangi. Selain Farida ada Irfan Rakhmadan dan Tony Chandra.
Irfan kena vonis paling tinggi yaitu 3,4 tahun dengan kewajiban bayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar.
“Denda 50 juta rupiah dan subsidair 4 bulan,” kata ketua majelis hakim Erika Sari Emsah Ginting selaku ketua majelis hakim di hadapan anak mantan Sekda Jambi itu, pada Selasa (3/9).
Baca: Fasha Sebut Kenaikan Tarif BPJS Ikut Bebani Pemerintah Daerah
Baca: Empat Pejabat Sarolangun Ikut Lelang Jabatan Sekda
Baca: Fasha Ajak Pengurus PMII Bangun Kota Jambi
Baca: Mulai September, Bantuan Rastra di Semua Kabupaten Kota Beralih Menjadi BPNT
Baca: Bangun Sinergisitas, Wali Kota Fasha Gelar Silaturahmi Bersama DPRD Kota Jambi
Sedangkan Tony dapat vonis paling rendah dari terdakwa lainnya. “Menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan, denda Rp 50 juta dan subsidair 4 bulan pada Tony Chandra,” kata Erika.
Sebelum putusan dibacakan catatan sepanjang persidangan dibacakan oleh majelis hakim.
"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 3 ayat (1), junto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tidndak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum Putu Eka sebelumnya.
Sebelumnya Irfan Rakhmadani dituntut 3,5 tahun, Farida 2,5 tahun dan Tony Chandra 1,5 tahun penjara.