TRIBUNJAMBI.COM, PALEMBANG - Di persidangan terungkap, ternyata Prada DP membakar jasad Vera Oktaria seusai mutilasi.
Sidang perdana kasus mutilasi Vera Oktaria oleh Prada DP digelar di Pengadilan Militer I - 04 Palembang, Jalan Gubernur H Bastari, Sungai Kedukan, Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (1/8/2019) siang.
Kejadian mutilasi Vera Oktaria Oleh Prada DP tersebut terjadi di Penginapan Kecamatan Sungai Lilin Muba, Sumatera Selatan pada Jumat (10/7/2019) lalu.
Pada surat dakwaan yang disampaikan Oditur, disebut nama Imam yang menyuruh untuk membakar mayat Vera Octaria kasir minimarket.
"Itu kan dalam dakwaan Imam nyuruh terdakwa bakar mayat korban 'bakar bae ujinyo'," terang Mayor Chk Darwin Butar Butar SH sebagai Oditur, saat ditemui usai sidang.
Baca: Ribuan Peserta Ikuti Fun Bike Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Tanjabarat ke 54 dan HUT RI ke 74
Baca: MEMBANGGAKAN, 3 Putra Terbaik Jambi Lolos Seleksi Akmil 2019, Bersaing Dengan Ratusan Siswa!
Baca: WASPADA, Usai Gempa Bumi Begini Ciri-ciri Akan Terjadinya Tsunami, Masyarakat Wajib Tahu!
Namun, Imam tak bisa hadir dipersidangan karena telah meninggal dunia.
"Tapi dia sudah meninggal, makanya dalam dakwaan itu dalam kurung meninggal dunia. Kalau masih hidup dia yang pertama kali kita hadirkan sebagai saksi utama," lanjutnya
"Mungkin itu salah satu upaya terdakwa untuk menghilangkan jejak usai membunuh, karena jiwanya saat itu lagi kalut," tambahnya
Mengingat persidangan akan terus berjalan, tak banyak yang diceritakan oleh Darwin.
"Meninggalnya Imam karena apa, saya tidak bisa memastikan, nanti kita dalami dipersidangan saja, Selasa nanti," tandasnya.
Baca: Komentar Anies dan Tri Rismaharini Setelah Kicauan Bernada Melecehkan dari Marco Kusumawijaya
Baca: Begini Pengakuan SPG yang Disewa Untuk Jaga Hewan Qurban, Benarkah Pembeli Makin Banyak?
Baca: Kembangkan Pengusaha Kopi Liberika, SKK Migas PetroChina dan Diskoperindag Gelar Ngopi Liberika
Sebelumnya Sejumlah fakta terungkap pada sidang perdana Prada Deri Permana atau Prada DP yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (1/8/2019).
Dalam dakwaan yang dibacakan Mayor D. Butar Butar yang bertindak sebagai salah satu Oditur, diketahui
bahwa terdakwa telah berencana untuk membunuh Vera Oktaria (21) yang tak lain merupakan kekasihnya sendiri.
Hal itulah yang menjadi dasar nekatnya terdakwa kabur saat menjalani pendidikan kejuruan infantri di Baturaja.
"Terdakwa curiga karena Vera diduga punya hubungan dengan orang lain."
"Terdakwa sudah berencana akan membunuh korban apabila korban ketahuan memiliki hubungan dengan orang lain karena merasa perjuangannya selama 5 tahun sia-sia,"ujar Mayor D. Butar Butar dalam persidangan
Baca: KEMATIAN Paskibra Cantik Aurellia Diduga Dianiaya, Buku Diary Jadi Saksi Bisu & Kejamnya Senior
Baca: Atlet Kecamatan di Jambi Saling Tarung di Porkot 2019, Catat Ini Jadwal Tandingannya
Baca: Catat, Ini Jadwal Pertandingan Porkot 2019
Setelah berhasil kabur dari pendidikannya, terdakwa mengajak korban untuk pergi ke sungai lilin Musi Banyuasin Sumatera Selatan.
Mereka hendak menuju ke rumah salah seorang kerabat terdakwa.
Namun karena hari sudah larut malam, akhirnya mereka memutuskan untuk menginap di di Kecamatan Sungai Lilin Musi Banyuasin.
"Kemudian sekira pukul 02.30 pagi, terdakwa dan korban sempat melakukan hubungan suami istri. Kemudian kembali melakukan hubungan suami istri sekitar pukul 05.00 pagi,"ujar Mayor D. Butar Butar yang membacakan dakwaan terhadap Prada Deri Pramana.
"Sempat pula terjadi sedikit pertengkaran karena korban melihat terdakwa merokok. Terdakwa meminta maaf dan kemudian saling memaafkan,"sambungnya.
• Daftar 11 Kampus Swasta Terbaik di Palembang Versi Tribun Sumsel, Ini Jurusan Favoritnya
Baca: Porkot Dibuka, Kadispora Kota: Ini Adalah Pesta Para Camat
Baca: Pemimpin Kelompok Doa Hati Kudus Allah Kerahiman Ilahi Masuk DPO, Mengaku Sebagai Nabi Setara Yesus
Tak lama kemudian, terjadi lagi keributan antara korban dan terdakwa.
Di mana keduanya saling memperebutkan handphone milik korban.
Hal itu dilantari dari keinginan terdakwa yang ingin memeriksa pesan di handphone tersebut.
Selanjutnya terdakwa bisa mengambil handphone milik korban.
"Tapi setelah tiga kali mencoba, nomor kode handphone milik korban tidak bisa dibuka."
"Padahal sesuai kesepakatan, kode handphone mereka harus sesuai dengan tanggal jadian keduanya,"ungkap Mayor D Butar Butar.
Kemarahan terdakwa semakin memuncak saat korban membentak terdakwa dan mengatakan bahwa dirinya sudah hamil dua bulan.
Baca: TANGISAN HARU - Siswi SMP Nekat Kejar Presiden Jokowi Demi Berikan Gitar Buatan Ayah
Baca: KISAH Tradisi Kuno di Jepang Ubasute Membuang Orangtua di Hutan & Gunung Dibiarkan Mati
Baca: Kadispora Kota Jambi : Ini Adalah Pesta Para Camat
Kemudian terdakwa menjambak rambut dan membenturkan kepala korban ke dinding sebanyak 3 kali sampai korban lemas.
"Setelah itu terdakwa naik ke tubuh korban dan menutup wajahnya dengan dua bantal serta tangan kirinya mencekik leher korban sekitar 5 menit hingga akhirnya meninggal dunia,"ujarnya.
Kesedihan Orangtua Prada DP, Ayah Terus Menunduk Selama Anak Laki-lakinya Disidangkan
Sidang perdana kasus pembunuhan disertai mutilasi atas terdakwa Prada Deri Pramana (DP) terhadap Vera Oktaria digelar hari ini.
Dalam persidangan beberapa saksi dihadirkan, baik dari kerabat maupun keluarga dari masing-masing terdakwa dan korban.
Terlihat orangtua terdakwa Prada Deri Pramana, mengikuti jalannya persidangan.
Ayah terdakwa Prada Deri Pramana yang memakai baju kemeja warna putih terus tertunduk saat mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Suasana persidangan berlangsung kondusif dan dijaga ketat oleh aparat TNI.
Hakim ketua yang memimpin jalannya persidangan bertindak tegas setiap terdengar suara Handphone yang berbunyi di dalam ruang persidangan langsung diusir keluar, Kamis (01/7/2019) pagi.
Baca: LIMA Keajaiban Luar Biasa Daun Salam, dari Menjaga Kesehatan Jantung hingga Atasi Diabetes
Baca: Siapa Alif Maulana Toeanradjo? Musisi Muda Indonesia yang Populer di Inggris Bersama The Clinks
Muncul Nama Serli
Persidangan menghadirkan saksi bernama Putra Baladewa.
Putra Baladewa adalah teman dari Prada DP dan juga kenal dengan Vera Oktaria.
Dalam persidangan Putra beberapa kali menyebut nama seorang perempuan bernama Serli.
Ceritanya pada tanggal 5 Mei, Putra Baladewa bertemu dengan Prada Deri Permana (DP).
Ia menemani Prada DP untuk mencari kos-kosan.
• Keterangan Saksi: Prada DP Sempat Ingin Dirukiyah Tapi Tak Sempat, Persidangan Prada DP
• Foto Prada DP Hadir di Sidang Dengan Seragam Lengkap, Didakwa Pembunuhan Berencana
Saat itu Prada DP mengaku lari dari kesatuan karena ada masalah dengan atasannya.
Saat itu setelah mendapatkan kos-kosan, datanglah seorang perempuan yang belakangan diketahui bernama Serli.
Prada DP mengaku Serli adalah pacarnya.
Menurut Putra, ia mengetahui Serli sempat menginap di kos-kosan tersebut.
Putra mengaku ia tahu bahwa Prada DP punya hubungan dengan Vera.
Menurut Putra, bahkan Serli merupakan kakak kelas dari Vera Oktaria. "Vera kelas 1, Serli kelas 3," kata Putra.
Pertemuan Putra, Serli dan Prada DP ini diketahui sebelum peristiwa pembunuhan. Mereka bertemu tanggal 5 Mei malam sementara pembunuhan terhadap Vera terjadi pada 7 atau 8 Mei 2019 malam.
Sebelumnya,
Berstatus sebagai terdakwa, Prada Deri Pramana terlihat terus menunduk dengan raut wajah sedih dan sesekali menarik nafas panjang saat duduk di samping kuasa hukumnya.
Saat ini tersangka pembunuh dan pemutilasi Vera Oktaria yang juga kekasihnya itu sedang menjalani persidangan.
Dalam persidangan, terdakwa menggunakan seragam lengkap TNI dan menjalani persidangan dengan cara Militer.
• LIVE Streaming Sidang Prada Deri Permana Pelaku Pembunuhan Vera Oktaria Tonton Disini Sekarang
• 4 Foto Penampilan Prada DP Jalani Sidang Perdana Pembunuhan Vera Oktaria, Ekspresinya Jadi Sorotan
Sebelum dimulai, dia berdiri tegap di hadapan majelis hakim dan menjawab dengan tegas setiap pertanyaan terkait identitasnya.
Kemudian agenda sidang dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh Mayor D. Butar Butar yang bertindak sebagai salah satu Oditur yang ditujukan pada terdakwa.
Dalam dakwaan yang dibacakan, diketahui terdakwa telah berencana untuk membunuh Vera Oktaria yang tak lain merupakan kekasihnya sendiri.
Baca: 5 Zodiak yang Hatinya Rapuh dan Mudah Sakit Hati, Sekali Terluka Sulit Memaafkan, Kamu Harus Tahu!
Baca: Warung Tuak Setel Musik Kencang-kencang Jadi Pasal Mus Dikeroyok Hingga Tewas, 3 Pelaku Diamankan
Baca: Buntut Keributan di Warung Tuak, Musliadi Tewas Dikeroyok Warga, 3 Orang Ditangkap Polisi
Hal itulah yang menjadi dasar nekatnya terdakwa kabur saat menjalani pendidikan kejuruan infantri di Baturaja.
"Terdakwa curiga karena Vera diduga punya hubungan dengan orang lain. Terdakwa sudah berencana akan membunuh korban apabila korban ketahuan memiliki hubungan dengan orang lain karena merasa perjuangannya selama 5 tahun sia-sia," ujar Mayor D. Butar Butar dalam persidangan.
Prada Deri Pramana dijerat dengan pasal Primer 340 KUHP pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP. Jika terbukti dalam pasal ini Prada DP terancam hukuman mati. (Tribunsumsel.com/Irjkandi Gandi Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Prada DP Bakar Jasad Vera Oktaria Usai Dimutilasi, Terkuak Nama Orang yang Menyuruhnya,