Pemimpin Kelompok Doa Hati Kudus Allah Kerahiman Ilahi Masuk DPO, Mengaku Sebagai Nabi Setara Yesus
Salvator Kemuebun, Pemimpin Kelompok Doa Hati Kudus Allah Kerahiman Ilahi mengaku sebagai nabi atau setara dengan Yesus Kristus dalam Agama Katolik
TRIBUNJAMBI.COM - Salvator Kemuebun, Pemimpin Kelompok Doa Hati Kudus Allah Kerahiman Ilahi mengaku sebagai nabi atau setara dengan Yesus Kristus dalam Agama Katolik.
Hasil penyelidikan polisi, Kelompok Doa Hati Kudus Allah Kerahiman Ilahi sudah hadir di Mimika Provinsi Papua sejak tahun 2010.
Keberadaan aliran ini pun dianggap meresahkan oleh sejumlah warga di sana, sehingga akhirnya dilaporkan ke polisi.
Polsek Mimika Baru Resor Mimika telah meringkus sejumlah anggota kelompok ini, karena diduga Aliran Sesat yang berkedok ajaran Agama Katolik.
Baca: Pengacara Hotman Paris Buat Sayembara Uang Tunai Rp10 Miliar untuk Mereka yang Bisa Buktikan Hal Ini
Baca: Terungkap Oknum TNI Mutilasi Vera Oktaria, Marah Kode Handphone & Cemburu, Benturkan Kepala & Cekik
Baca: LIMA Keajaiban Luar Biasa Daun Salam, dari Menjaga Kesehatan Jantung hingga Atasi Diabetes
Pengikutnya Kelompok Doa Hati Kudus Allah Kerahiman Ilahi bernama Johanis Kasamol (65) dan David Kanangopme ditangkap polisi.
Pemimpin mereka, yakni Salvator, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.
David Kanangopme (45) saat ini ternyata masih aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Mimika.
Sedangkan Johanis Kasamol merupakan mantan pejabat di Pemkab Timika.
Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto mengatakan, kelompok ini sudah ada sejak 2010 dengan mengajarkan ajaran Katolik.
Namun, ajaran kelompok ini justru menyimpang dari ajaran Katolik yang sebenarnya.
"Awalnya kelompok ini mengajarkan ajaran yang sama dengan Agama Katolik. Namun, lama kelamaan kelompok ini justru menyimpang dari ajaran Katolik," kata Agung, Sabtu (3/8/2019).
Kelompok ini mengganti salib dengan segitiga.
Selain itu, pemimpin mereka, Salvator mengaku sebagai nabi atau putra api dan roh yang setara dengan Yesus Kristus di Agama Katolik.
Sebelum menetapkan pengikut kelompok ini sebagai tersangka, polisi telah meminta keterangan saksi ahli.
Saksi ahli itu adalah dari Kasi Urusan Agama Katolik Kementerian Agama Kabupaten Mimika.