Asusila

Sudah Punya Istri Tapi Memperkosa Nenek 74 Tahun, Pria Ini Siap Tanggungjawab Jika Hamil

Editor:
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

  BA, tersangka pemerkosa nenek HJ (74) di Mapolres Aceh Utara, Aceh, Jumat (2/8/2019). 

TRIBUNJAMBI.COM - Sudah punya istri pria ini justru memperkosa  nenek  74 tahun hingga korban alami trauma.

Pria yang memperkosa nenek 74 tahun itu mengaku siap tanggungjawab jika sampai korban hamil.

Ia menyatakan siap menikahi sang nenek 74 tahun berinisial HJ tersebut jika korban sampai hamil akibat perbuatan tercelanya itu.

Baca: Pengusaha Sarang Walet di Kuala Jambi Diminta Setor Pajak 5 Persen

Baca: Satu CJH Jambi Meninggal di Tanah Suci, 15 Jamaah Batal Berangkat ke Mekkah Karena Sakit

Baca: Mantan Office Boy Punya Usaha Beromzet Rp 1,2 triliun, Hotman Paris Sampai Terkejut

Tersangka BA (32) warga Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, imengaku khilaf atas perbuatannya terhadap korban.

“Mungkin nahas saya. Saya tidak ada niat apa-apa. Saya khilaf, dan jika nenek itu hamil saya siap bertanggung jawab,” kata BA, di Mapolres Aceh Utara, Jumat (8/2/2019).

BA menyebutkan, saat kejadian, tiba-tiba terlintas di benaknya untuk menyetubuhi nenek tersebut.

Namun, dia mengaku tidak memperkosanya.

 

Ia mengaku tindakan asusila itu dilakukan atas persetujuan nenek itu dengan modus bisa menyembuhkan penyakit di tubuh korban.

“Nenek itu sakit, jadi saya bilang agar sembuh harus bersetubuh. Nenek itu mau, jadi bukan pemerkosaan yang dipaksa begitu,” katanya.

Baca: Fakta-fakta Terbaru 5 Operasi Plastik Berakhir Mengerikan, No 1 Model Cantik Asal Korea Paling Parah

Baca: Pengusaha Muda Gabung ke PDIP, Ini Posisi Kemuning di DPD PDIP Jambi

Baca: Tak Mau Kecolongan, Pemkab Tanjab Barat Bakal Pasang X-ray di Pelabuhan Roro

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezki Kholiddiansyah, mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya.

Kasus itu awalnya ditangani Polsek Baktiya dan kini diserahkan ke Polres Aceh Utara.

“Berkas tersangka segera rampung dan segera dilimpahkan ke jaksa. Dalam waktu dekat ini kita harap semuanya sudah selesai dan bisa memasuki persidangan," kata Rezki.

Dia menyebutkan, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum karena memperkosa maksimal 12 tahun penjara.

“Ancamannya 12 tahun penjara,” kata Rezki.

 

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap BA pada 28 Juli 2019 atas dugaan memperkosa nenek berusia 74 tahun berinisial HJ di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, pada 24 Juli 2019.

Pria yang telah beristri itu memperkosa nenek HJ dengan alasan ingin mengobati sakit sang nenek.

Halaman
123

Berita Terkini