Puluhan Pedagang yang Berjualan di Badan Jalan, di Pasar Atas Sarolangun, Ditertibkan
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Puluhan pedagang di Pasat Atas Sarolangun, Kamis (1/8/2019) ditertibkan.
Penertiban dilakukan kepada para pedagang nakal, yang masih banyak berjualan dan membuka lapak di badan jalan dan menyebabkan kemacetan lalu lintas.
Bupati Sarolangun Cek Endra diwakili Asisten 1 Setda Sarolangun, Arif ampera didampingi Kepala Dinas Perkim, Syaipullah mengatakan, pedagang nakal di pasar tersebut meski sudah beberapa kali ditertibkan, masih tetap saja tidak menghiraukannya.
Baca: Mandi Bersama Teman, Sempat Ditolong Warga, Bocah 6 Tahun Terseret Arus Sungai Bernai, di Sarolangun
Baca: Perkiraan Cuaca BMKG: Peringatan Dini Gelombang Tinggi Capai 4 Meter, Berlaku 1-3 Agustus 2019
Baca: Kesulitan Air dan Membuat Embung, Kapolres Muarojambi Minta Camat dan Kades Dampingi Petugas
Pemeritnah tidak menghalangi pedagang untuk berjualan. Hanya saja, pihaknya ingin para pedagang mengikuti aturan.
"Jika tidak mau ikut aturan, terpaksa kami ambil tindakan," kata Arif ampera.
Penertiban tersebut dilakukan agar kawasan pasar tradisional menjadi lebih bersih dan nyaman dipandang.
Baca: Lowongan Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Posisi PPKL di Puluhan Daerah
Baca: Kabar Mengejutkan, KPK Periksa Mantan Atlet Bulu Tangkis Taufik Hidayat, Soal Apa?
Baca: Surat Yasin Dilengkapi Terjemahan Download MP3, Keutamaan Membacanya Menurut Ustad Abdul Somad
"Pasar tidak harus baru, tapi pedagang teratur, drainase bagus, sampah terkendali. Harapan kami agar para pedagang bisa bekerjasama dengan baik sehingga menciptakan suasana pasar yang nyaman. Kita butuh kebersihan, kerapian, tertib dan kenyamanan," paparnya.
Pihaknya bersama dinas terkait akan terus memantau, jika masih ada PKL maupun persoalan lain yang mengganggu kenyamanan, lalu lintas, sampah, maka pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dengan cara kita angkat lapaknya.
Puluhan Pedagang yang Berjualan di Badan Jalan, di Pasar Atas Sarolangun, Ditertibkan (Wahyu Herliyanto/Tribun Jambi)