Berita Muarojambi

Ini Waktu Penetapan Status Tersangka Kades Kasang Lopak Alai, dalam Kasus Dugaan Korupsi APBDes

Penulis: Samsul Bahri
Editor: Deni Satria Budi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejari Muarojambi Tahan Kades Kasang Lopak Alai, terkait Mark Up dan Kegiatan Fiktif dana desa

Ini Waktu Penetapan Status Tersangka Kades Kasang Lopak Alai, dalam Kasus Dugaan Korupsi APBDes

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Penetapan status tersangaka Kepala Desa Kasang Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, oleh Kejaksaan Negeri Muarojambi, dilakukan sejak 26 Juli 2019.

Penetapan status tersangka Kades Kasang Lopak Alai tersebut, atas dugaan kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai setengah miliar rupiah.

Baca: BREAKING NEWS,Lakukan Mark Up dan Kegiatan Fiktif, Kejari Muarojambi Tahan Kades Kasang Lopak Alai

Baca: Dugaan Korupsi Dana APBDes, Segini Kerugian Negara yang Dilakukan Kades Lopak Alai

Baca: Pemanfaatan Hydrant saat Terjadinya Kebakaran, UPTD SPAM Beri Solusi Terkait Pengoptimal Hydrant

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi, Sunanto di dampingi oleh Kasi Intel Kejari Muarojambi, Novan Harpanta, Kasi Pidsus Kejari Muarojambi, Rudi Firmansyah dalam siaran persnya Rabu (31/7/2019) mengatakan, terhadap pemeriksaan yang dilakukan, pihaknya menahan Kepala Desa Kasang Lopak Alai, Marzuki, di Lapas Kelasa II A Jambi. 

"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.20/2001 jo. UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sebutnya.

Baca: Gunung Kerinci Erupsi, Masyarakat Masih Beraktivitas, Abu Vulkanik Tak Sampai ke Pemukiman Warga

Baca: VIDEO: Wisata Dadakan di Tepian Sungai Batanghari yang Mengering, Diserbu Warga Kota Jambi

Baca: Abu Setinggi 800 Meter di Gunung Kerinci, di Kakinya Ada Misteri Orang Pendek Berkaki Terbalik

Sementara itu, saat di tanya lebih lanjut apakah akan ada keterlibatan pihak lain, Kajari hanya menyebutkan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara yang telah di lakukan, pihaknya baru menetepkan Marzuki sebagi tersangka.

"Untuk sampai dengan sekarang ini, yang jelasnya satu," beber Kajari Muarojambi.

Ini Waktu Penetapan Status Tersangka Kades Kasang Lopak Alai, dalam Kasus Dugaan Korupsi APBDes (Samsul Bahri/Tribun Jambi)

Berita Terkini