Berita Muarojambi

Dugaan Korupsi Dana APBDes, Segini Kerugian Negara yang Dilakukan Kades Lopak Alai

Dugaan Korupsi Dana APBDes, Segini Kerugian Negara yang Dilakukan Kades Lopak Alai

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Samsul Bahri
Dugaan Korupsi Dana APBDes, Segini Kerugian Negara yang Dilakukan Kades Lopak Alai 

Dugaan Korupsi Dana APBDes, Segini Kerugian Negara yang Dilakukan Kades Lopak Alai

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi, melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap Marzuki, Kepala Desa Kasang Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, Rabu (31/7/2019).

Marzuki di duga melakukan penyimpangan dalam kegiatan pengelolaan dana APBDesa Kasang Lopak Alai tahun 2016 dan tahun 2017. Ia melakukan berbagai kegiatan yang merugikan negara diantaranya pengerjaan proyek yang fiktif dan melalukan mark up.

Baca: Lakukan Mark Up dan Kegiatan Fiktif, Kejari Muarojambi Tahan Kades Kasang Lopak Alai, Ini Kasusnya

Baca: SEDANG TAYANG LIVE STREAMING Timnas U-15 Indonesia vs Timnas U-15 Timor Leste, Piala AFF U-15 2019

Baca: Pria Makan Kucing Hidup-hidup Dikabarkan Sedang Pelajari Ilmu Mistis, Polisi Lakukan Ini!

Kepala Kejaksaan Negeri Muarojambi, Sunanto di dampingi oleh Kasi Intel Kejari Muarojambi, Novan Harpanta, Kasi Pidsus Kejari Muarojambi, Rudi Firmansyah dalam siaran pers nya mengatakan, akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan ratusan juta.

"Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 516.305.813,00 (red- lima ratus enam belas juta tiga ratus lima ribu delapan ratus tiga belas rupiah) atau dengan kata lain setengah miliar rupiah lebih. Sampai dengan sekarang tidak ada etikad baik untuk mengembalikan," sebut Sunanto.

Dalam kesempatan ini, Sunanto menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Marzuki ke LP Kelas II A Jambi.

Kades Kasang, Lopak Alai, Marzuki ditahan Kejari Muarojambi
Kades Kasang, Lopak Alai, Marzuki ditahan Kejari Muarojambi (Tribunjambi/Samsul Bahri)

Sebelum dilakukan penahanan, Marzuki terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari RSUD Ahmad Ripin, Sengeti.

"Tersangka sudah di lakukan pemeriksaan oleh dokter yang di dampingi perawat yang bersangkutan dinyatakan sehat untuk selanjutnya di lakukan penahanan Kelas IIA Jambi," ujarnya.

Baca: UPDATE Aria Permana Dulunya Obesitas, Jalani Operasi Plastik Untuk Hilangkan Gelambir, Hasilnya. . .

Baca: Waspadai Penipuan Berkedok Internet Gratis hingga 1.000 GB di WhatsApp !

Baca: Bupati Masnah Busro Berang saat Rapat Paripurna DPRD Muarojambi, Ternyata Ini Penyebabnya

Adapun di sebutkan Sunanto bahwa pihaknya akan melakukan penahanan terhaap Marzuki selama 20 hari ke depan. Kemungkinan pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan lusa mendatang.

Dugaan Korupsi Dana APBDes, Segini Kerugian Negara yang Dilakukan Kades Lopak Alai (Samsul Bahri/Tribun Jambi)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved