TRIBUNJAMBI.COM- Sebanyak 5 orang tukang tagih (Debt Collector) diamankan oleh Satreskrim Polresta Pontianak.
Mereka diduga melakukan perampasan mobil milik warga secara paksa di jalan Hijas Kota Pontianak, Selasa (23/7/2019) kemarin.
Lima orang Debt Collector dimaksud masing-masing berinisial MD, DP, BH, RA, dan DS tersebut saat ini telah ditahan di Mapolresta Pontianak pada hari ini.
Baca: Tolak Kepsek Baru, Siswa SMKN 10 Bungo Mogok Belajar, Minta Kembalikan Kepala Sekolah Lama
Baca: Pertengahan Tahun 2019, Pidsus Kejari Bungo Selamatkan Kerugian Negara Rp 400 Juta
Baca: Ditahan KPK, Kasus Suap RAPBD, Tak Ada Bantuan Hukum, Edi Sebut Elhelwi tak Lagi Kader PDIP
Kasat Reskrim Polresta Pontianak melalui Kanit 1 Harda (harta benda) Satreskrim Polresta Pontianak Iptu Sagi SH, mengungkapkan bahwa kelima pelaku tersebut diamankan.
Latarbelakang diamakan, lanjut Iptu Sagi, lantaran, selain telah melakukan perampasan, kelimanya juga telah melakukan tindak kekerasan kepada korbannya.
"Mereka ini diamankan karena berawal dari laporan pengeroyokan atau bersama-sama melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang."
Baca: KABAR Gembira, Mulai Hari Ini Harga Tiket Pesawat Turun 50 Persen, Ini Penjelasan Bos Lion Air
Baca: Begini Kata Anies Baswedan, Saat Mendapat Pinangan Dari Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh
Baca: BRI Salurkan Dana CSR Pendidikan ke Pemprov Jambi, Fachrori: Pendidikan Tanggungjawab Bersama
"Dan tindak pidana perampasan terhadap satu unit mobil Daihatsu Sigra pada Selasa (23/7/2019) sore," ungkapnya saat menyampaikan Press Release di Mapolresta Pontianak, Rabu (24/7/2019).
Saat berusaha merebut mobil dari korbannya, kelima pelaku ini berbagi tugas, empat memegangi seluruh tangan dan kaki korbannya.
Sehingga korban tak dapat bergerak, kemudian satu sisanya mencari kunci mobil korban, lalu mobil tersebut di bawa pergi oleh para debkolektor tersebut dan diserahkan ke pihak finance.
Baca: Doa Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha 2019 Lengkap dengan Artinya, Ini Urutannya Menurut Ahli Agama
Baca: Pemkot Jambi Rencanakan Pembangunan Pusat Penjualan Souvenir di Seberang, Diusulkan Tahun Depan
Baca: 15 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2019, Cocok Dibagikan via WhatsApp hingga Facebook
"Mereka ini telah mengintai calon korbannya itu sejak pukul 11 siang. Saat itu mereke berusaha memberhentikan mobil korban di jalan, namun korbannya tidak terus jalan, dan akhirnya tiba di sebuah warung kopi di jalan Hijas."
"Disitulah masing - masing pelaku ada yang memegangi kaki kanan, kaki kiri, tangan kanan, dan tangan kiri korban ini, sehingga kroban ini tidak bisa melakukan perlawanan, dan tersangka atas nama BH ini mengambil kunci mobil, yang ada di saku celana korban,"ungkapnya.
Baca: Video Breaking News: Atlet Dayung Jambi, Pingsan di Lintasan, dan Nyaris Tenggelam
Baca: Jangan Parkir Sembarangan di Pasar Keramat Tinggi, Muara Bulian, Bakal Ditindak Petugas
Baca: Kekurangan Siswa, Tahun Ajaran Baru, 23 Sekolah Dasar Negeri di Kota Jambi, di Merger
Iptu Sagi mengungkapkan bahwa korban sendiri mengaku bahwa ia memang memilki tunggaakan pembayaran beberpa bulan.
Namun korban mengaku telah membayar sebanyak 14 bulan sejak mobil itu dibelinya.
Ia mengatakan saat dilakukan pemeriksaan oleh para penyidik, kelima tersangka tersebut dapat melihatkan surat kuasa dari perusahaan.
Kendati demikian, dijelaskan oleh Iptu Sagi perbuatan para debt collector ini merupakan sebuah pelanggaran hukum karena merampas dan melakukan tindak kekerasan.
Baca: Gerindra Percaya Anies Baswedan Tidak Akan Berpaling dari Prabowo Meski Dapat Dukungan Surya Paloh
Baca: 7 Rumah Ludes Tebakar di Pengabuan, Diduga Korsleting dari Rumah yang Ditinggal Pemiliknya ke Kebun
Baca: Sudah Stor Rp 10 Juta dan Dijanjikan lahan, Korban Muslim SMB Lapor Ke Polda Jambi