"Jika ada masalah hukum meski bayar denda ya tetap saja enggak bisa keluar sebelum selesaikan masalahnya," tutur dia.
Baca: Durhaka Barbie Kumalasari, Sang Ibu Sampai Minta Sang Anak Untuk Bertobat, Terbongkar Tabiat Aslinya
Baca: Syahrini Hamil? Perubahan Tubuh Istri Reino Barack Tampak Sepulang Bulan Madu: Itulah yang Terjadi
Baca: Reaksi Tak Terduga Salmafina Sunan Angkat Bicara Soal Isu Dirinya Pindah Agama: Kurang Ajar Emang!
Baca: Pengacara Sodorkan Bukti Baru, Chat Rey Utami ke Barbie Kumalasari Jadi Awal Mula Konten Ikan Asin
Namun, terang Agus, ada pula cara lain yang bisa dilakukan Rizieq untuk pulang tanpa harus membayar denda.
Tak hanya satu, Agus bahkan memaparkan dua cara yang bisa dilakukan.
Misalnya saja, Rizieq bisa memanfaatkan program amnesti dari Kerajaan Arab Saudi dan meminta pengampunan.
Jika mendapatkan pengampunan, maka Rizieq tidak perlu membayar denda untuk dapat pulang.
"Kalau ingin gratisan ya nunggu program amnesti dari Kerajaaan Arab Saudi," kata Agus.
Selain itu cara lainnya bisa dibilang cukup ekstrem.
Agus bahkan mengistilahkan cara ini dengan 'menangkapkan diri'.
Agus menyebutkan, cara yang bisa dilakukan adalah Rizieq tinggal datang ke detensi imigrasi agar dirinya ditangkap dan kemudian dideportasi kembali ke Indonesia.
Namun, perlu waktu yang agak lama dalam prosesnya.
Pasalnya, sebelum di deportasi Rizieq harus mendekam di penjara terlebih dulu selama 6 hingga 10 bulan.
Terlebih, jika cara itu yang dilakukan, Rizieq akan dilarang memasuki wilayah kerajaan Arab Saudi selama lima tahun.
"Itu cara ekstrem kalau ingin cepat pulang," ucap Agus.
Pemerintah Tegaskan Tak Halangi Kepulangan Rizieq Shihab
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie menegaskan, tidak ada yang menghalangi Rizieq Shihab jika ingin kembali ke Tanah Air.