TRIBUNJAMBI.COM - Kepulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Indonesia nampaknya sulit terlaksana.
Hal ini disebabkan adanya beberapa pelanggaran yang dilakukan Rizieq Shihab selama di Arab Saudi.
Sebelumnya, Rizieq Shihab bertolak ke Mekkah, Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah umrah, April 2017 silam.
Diberitakan TribunWow.com dari Kompas.com, hal tersebut disampaikan Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel saat dihubungi pada Rabu (10/7/2019).
Agus menjelaskan, Rizieq tidak bisa pulang ke Tanah Air disebabkan oleh aturan overstay atau tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan.
"Iya (ada halangan). Bayar denda overstay. Saudi menyebutnya gharamah," ujar Agus.
Baca: Dubes Arab Saudi Pastikan Habib Rizieq Tak Bisa Pulang ke Indonesia, Masalah Denda hingga Deportasi
Baca: Nama Habib Rizieq Sering Sekali Dimunculkan Kubu BPN, Pengamat Politik: Beri Tekanan Kepada Jokowi
Baca: Alasan Menteri Susi Minta Saham Facebook Tantang Mark Zuckerberg Lomba Paddle: Sahamnya Beli Kapal!
Baca: Celana Ketat Hingga Tampak Baju Dalaman, Deretan Foto Manohara Tonton Persija VS Persib Liga 1 2019
Disampaikan Agus, denda yang dibayarkan ini terkait dengan visa Rizieq yang telah habis masa berlakunya sejak pertengahan tahun 2018 lalu.
Agus memaparkan, visa yang dimiliki Rizieq berjenis multiple entry.
Visa ini mengharuskan pemiliki keluar dari Arab Saudi setiap tiga bulan untuk memperbarui izin visanya.
Menurut Agus, Rizieq harus membayar denda sebesar Rp 110 juta per orang.
Sementara informasi yang dimiliki pihak Kedubes RI, Rizieq tinggal bersama empat orang lainnya.
Namun, Agus tak dapat memastikan apakah empat orang tersebut merupakan pihak keluarga Rizieq atau hanya pendamping saja.
"Satu orang (dendanya) Rp 110 juta. Kalau lima orang, ya tinggal kalikan saja," kata Agus.
Namun, ada hal lain lagi yang bisa membuat Rizieq terhalang untuk kembali ke Indonesia.
Meskipun membayar denda, seorang warga negara asing tidak dapat keluar dari wilayah Arab Saudi jika masih memiliki persoalan hukum, baik pidana maupun perdata.