Berusia 69 Tahun dan Divonis 2 Tahun Penjara, Perlukah Ratna Sarumpaet di Penjara?

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratna Sarumpaet saat sidang vonis di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Kamis (11/7/2019).

"Kami menyatakan pikir-pikir, yang mulia," kata Insank Nasrudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2019).

Jaksa penuntut umum pun menyampaikan hal serupa.

Dengan demikian, kedua belah pihak memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi atau menerima putusan.

Jika tidak memberikan tanggapan resmi dalam kurun waktu itu, maka akan dianggap menerima putusan. (Feryanto Hadi)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive

Berita Terkini