"Kami menyatakan pikir-pikir, yang mulia," kata Insank Nasrudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2019).
Jaksa penuntut umum pun menyampaikan hal serupa.
Dengan demikian, kedua belah pihak memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi atau menerima putusan.
Jika tidak memberikan tanggapan resmi dalam kurun waktu itu, maka akan dianggap menerima putusan. (Feryanto Hadi)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive
Baca tanpa iklan