Berusia 69 Tahun dan Divonis 2 Tahun Penjara, Perlukah Ratna Sarumpaet di Penjara?
TRIBUNJAMBI.COM, SEMANGGI - Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dalam putusannya menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet bersalah menyiarkan berita bohong dan divonis 2 tahun penjara.
Namun, perlukah Ratna Sarumpaet dipenjara atas vonis itu?
Pertanyaan itu dilontarkan pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel kepada Warta Kota Kamis (11/7/2019), mengingat usia Ratna Sarumpaet sudah 69 tahun atau masuk kategori manusia lanjut usia atau manula.
Baca: Ramalan Zodiak Cinta & Kesehatan Jumat (12/7) - Pisces Jangan Tergoda Membodohi, Virgo Banyak Emosi
Baca: Terjerat Kasus Penyebaran Berita Palsu (Hoax) Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara
Baca: LIMA Fakta Kisah Kelam Jackie Chan di Buku Terbarunya, Doyan Mabuk hingga Bercinta dengan No 9
"Alasan sentimentil kemanusiaan tentang kondisi napi manula bukan merupakan unsur tunggal yang relevan untuk dipertimbangkan," kata Reza.
Di negara semisal Amerika Serikat, papar Reza, biaya yang negara keluarkan untuk tahanan atau napi manula adalah 72 ribu dolar.
"Itu setara dengan biaya 3 napi non-manula. Pada napi berusia lebih dari 55-59 tahun, pengulangan aksi kejahatan dilakukan hanya oleh 2 persen dari keseluruhan napi. Usia 60 tahun dan seterusnya, residivisme 0 persen," kata Reza.
"Jadi, di samping memboroskan anggaran negara, pemenjaraan terhadap manula juga tak mengusik keamanan masyarakat," tambah Reza. (bum)
Permintaan Maaf Terbuka Ratna Jadi Hal Meringankan
Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang berlangsung sejak Kamis (11/7) pukul 10.00 hingga petang. .
Amar putusan dibacakan secara bergantian oleh Hakim Ketua Joni bersama dua hakim anggota, yaitu Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.
Hakim berpendapat, Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.
Dalam pembacaan putusannya, majelis hakim menyebut sejumlah hal meringankan dan memberatkan dalam putusan itu.
Hal yang memberatkan, Ratna sebagai publik figur menurut hakim seharusnya memberikan contoh yang baik dalam berbuat.
Ratna juga dipandang telah berusaha menutup-nutupi kejadian yang sebenarnya terkait motif ia berbohong.
Hakim anggota Krisnugroho menjelaskan, terkait hal yang meringankan, Ratna merupakan seorang ibu rumah tangga yang berusia lanjut.
"Terdakwa telah melakukan permintaan maaf secara terbuka," kata hakim Krisnugroho.
Vonis dua tahun penjara Ratna Sarumpaet jauh dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Ratna enam tahun penjara.
Majelis hakim menyebut cerita bohong penganiayaan sengaja dibuat Ratna Sarumpaet.
"Menimbang bahwa alasan terdakwa mengarang cerita itu dalam perjalanan pulang ke rumah adalah untuk menutupi kejadian sebenarnya kepada anaknya,
"menurut hemat majelis hakim mungkin logis dan dapat diterima," kata hakim anggota Krisnugroho membacakan analisa yuridis putusan Ratna Sarumpaet.
Hakim menilai, Ratna telah mempropaganda para elite Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
Termasuk terhadap calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto sendiri.
"Terdakwa telah berhasil memengaruhi dan mempropagandakan mereka hingga akhirnya mereka melakukan upaya memperjuangkan keadilan terhadap terdakwa," ujar hakim. (Feryanto Hadi)
Tanggapi Vonis Dua Tahun Penjara Ratna Sarumpaet, Jaksa dan Pengacara Pikir-pikir
Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang berlangsung sejak Kamis (11/7) pukul 10.00 hingga petang. .
Amar putusan dibacakan secara bergantian oleh Hakim Ketua Joni bersama dua hakim anggota, yaitu Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih
Hakim berpendapat, Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.
Saat dimintai tanggapan, Ratna berjalan menuju ke meja para pengacara. Ia tampak berbicara dengan para pengacaranya beberapa saat lalu kembali lagi ke kursi pesakitannya.
Sementara itu, penasehat hukum Ratna, Insank Nasrudin kepada hakim menyatakan akan pikir-pikir terhadap putusan itu.
"Kami menyatakan pikir-pikir, yang mulia," kata Insank Nasrudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2019).
Jaksa penuntut umum pun menyampaikan hal serupa.
Dengan demikian, kedua belah pihak memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi atau menerima putusan.
Jika tidak memberikan tanggapan resmi dalam kurun waktu itu, maka akan dianggap menerima putusan. (Feryanto Hadi)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive