Kasus Ijazah Palsu

Roy Suryo Tak Gentar Hadapi Panggilan Polda Metro Jaya di Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Roy Suryo akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi. Dia mengaku siap menghadapi panggilan tersebut.

TRIBUNJAMBI.COM - Pakar telematika bernama Roy Suryo mengonfirmasi kehadirannya di Polda Metro Jaya pada Rabu (20/8/2025). 

Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi.

Pencemaran nama baik itu terkait tudingan ijazah palsu.

Dalam wawancara di program Kompas Petang, Selasa (19/8/2025), Roy Suryo menyatakan komitmennya untuk memenuhi panggilan polisi. 

"Besok (hari ini; red) karena sudah sesuai dengan komitmen, saya akan datang, sesuai dengan undangan jam 10," ujarnya.

Kehadirannya ini menjawab ketidakhadiran Roy Suryo pada panggilan sebelumnya. 

Dia beralasan saat itu sedang sibuk dengan sejumlah acara 17 Agustus, termasuk peluncuran buku terbarunya yang berjudul Jokowi's White Paper.

Saat ditanya mengenai persiapannya, Roy mengaku santai. Ia bahkan menganggap panggilan ini sebagai hal biasa. 

Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Penyaluran Bansos Era Jokowi, 4 Orang Dicekal ke Luar Negeri

Baca juga: Atalia Praratya Tetap Setia Dampingi Ridwan Kamil di Tengah Badai Isu Anak Lisa Mariana

Baca juga: Kecelakaan Malam Tadi di Paal 10 Kota Jambi: Mobil Pribadi Vs Truck CPO, Ibu Hamil Dilarikan ke RS

"Ya, santai aja, dengan santai aja. Dan yang menarik, saya besok diundang selaku saksi ya dalam kasus ini. Tapi besoknya lagi, Kamis (21/8/2025), saya hadir juga di Polda Metro Jaya, tapi selaku ahli dalam perkara yang lain. Jadi biasa saja kalau diundang ke Polda Metro Jaya itu, enggak ada hal apa-apa," tuturnya.

Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya telah meningkatkan status laporan Jokowi terkait tudingan ijazah palsu ke tingkat penyidikan.

 Total ada empat laporan polisi yang disatukan dan sedang ditangani oleh penyidik.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, satu laporan pertama terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah.

Sementara tiga laporan lainnya terkait dugaan tindak pidana penghasutan.

"Jadi saat ini nanti yang tahap penyidikan adalah empat laporan polisi. Peristiwa pertama (dugaan pencemaran nama baik) satu laporan polisi. Peristiwa kedua (dugaan penghasutan orang lain) tiga laporan polisi," papar Ade dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat, 11 Juli 2025.

Tiga Terlapor dan Tiga Saksi Siap Beri Keterangan

Tak hanya Roy Suryo, dua terlapor lain juga dikonfirmasi akan hadir dalam pemeriksaan. 

Halaman
12

Berita Terkini